Anggota DPR RI Ini Kritik Ancaman Pidana dari Menteri LH Terkait Masalah Sampah di Kota Yogya
Ancaman memidanakan pejabat-pejabat di Kota Yogya yang dianggap tidak bertanggung jawab dalam persoalan sampah, dinilai tidaklah tepat.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Anggota DPR RI mengkritik pernyataan Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, yang mengancam akan membawa masalah sampah di Kota Yogyakarta ke ranah hukum.
Anggota Komisi XII DPR RI, Totok Daryanto, menilai pendekatan hukum semata tidak akan cukup untuk menyelesaikan persoalan kompleks seperti pengelolaan sampah.
Ia berujar, pihaknya punya kewenangan mengawasi Kementerian LH yang masuk dalam kelingkupannya.
Menurutnya, ancaman memidanakan pejabat-pejabat di Kota Yogya yang dianggap tidak bertanggung jawab dalam persoalan sampah, tidaklah tepat.
"Negara ini tidak bisa hanya dijalankan dengan kekuasaan. Semua pihak, dari rakyat hingga presiden, harus tunduk pada undang-undang," tegasnya, saat dijumpai di kawasan Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta, Sabtu (23/11/2024).
Menurut Totok, sudah ada Undang-undang Pemerintahan Daerah yang mengatur sanksi bagi pejabat pemerintah daerah yang lalai dalam menjalankan tugasnya.
Sehingga, ia menilai ancaman pidana terhadap pejabat daerah yang terkait dengan masalah sampah merupakan pendekatan yang keliru.
Baca juga: Kementerian LH Desak Tumpukan Sampah di Depo Beres Akhir 2024, Ini Respons DLH Kota Yogya
"Sanksi pertama bagi pejabat daerah yang lalai adalah mengikuti diklat pemerintahan daerah. Selama mengikuti diklat, dia kehilangan kewenangannya," jelasnya.
"Sanksi berikutnya adalah pemecatan, tapi harus melalui proses politik tentunya. Tidak perlu dengan ancaman memidanakan dan sebagainya," tambah Totok.
Meski demikian, ketika melihat dari sisi yang lain, ungkapan Menteri LH dapat disikapi sebagai kerisauan negara dalam melihat persoalan di tengah rakyat.
Jika dilihat dari aspek ini, pemerintah kota, provinsi, maupun pusat, harus segera mengatasi persoalan sampah, lantaran memang sudah tidak pantas.
"Kota Yogya ini Kota Pelajar, kota yang kondang dengan budayanya. Tapi, kok sampahya begitu, saya sebagai orang Yogya, nyebutnya ini ora pantes. Kita ingin Yogya ini bersih dan menyejahterakan masyarakat," jelasnya. (*)
Temuan BPK DIY Semester 2 2024: Pengelolaan Sampah di Kota Yogyakarta dan Sleman Belum Efektif |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Dapat Tunjangan Perumahan Rp50 Juta Per Bulan, Warga Kota Yogya: Konyol Banget |
![]() |
---|
Suara Warga Bantul Tanggapi Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI yang Kian Bertambah |
![]() |
---|
JCW Akan Kirim Korek Kuping untuk DPR, Simbol Suara Rakyat yang Tak Didengar |
![]() |
---|
Dampak Kemudahan Akses Pembuangan Via Penggerobak, Volume Sampah Harian di Kota Yogya Melonjak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.