Pilkada Bantul 2024

Pilkada Bantul di 1.487 TPS, Jadwal Pencoblosan hingga Penghitungan Suara Menurut KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Joko Santosa, mengatakan, proses pemungutan suara berlangsung mulai pukul 07.00 WIB - 13.00 WIB.

|
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Ketua KPU Bantul, Joko Santosa. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Bantul digelar di 1.487 tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu (27/11/2024).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Joko Santosa, mengatakan, proses pemungutan suara berlangsung mulai pukul 07.00 WIB - 13.00 WIB.

"Setelah itu, akan ada proses penghitungan suara di masing-masing TPS mulai pukul 13.00 WIB. Hasil penghitungan itu akan disampaikan secara berjanjang," katanya.

Hasil penghitungan suara di masing-masing TPS akan dimasukkan ke dalam kotak suara.

Lalu, kotak suara itu akan ditutup dan disegel untuk kemudian disampaikan ke tingkat kapanewon setempat.

"Lalu, mulai 28-30 November 2024, masing-masing petugas kami di kapanewon akan melakukan rekapitulasi. Kemudian disampaikan ke kami," tuturnya.

Kemudian, KPU Bantul tidak melakukan hasil quick count atau sejenisnya.

"Nah, untuk data dari aplikasi Sirekap itu atau rekapitulasi dari mobile hanya dilakukan berdasarkan formulir C salinan," urainya.

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bantul, Arya Syailendra, menyebut, dalam dalam Pilkada kali ini ada 745.992 daftar pemilih tetap (DPT).

"Kami berharap, warga Bantul yang berhak memilih bisa memberikan hak suaranya melalui masing-masing TPS domisili KTP," tandasnya. (Nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved