Pilkada 2024

Mengapa di Jogja Tidak Ada Pemilihan Gubernur? Cek Isi UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY

Alasan kenapa di Jogja tidak ada pemilihan Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY. Jawaban tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY

Kolase Tribunjogja.com | Sumber jogjaprov.go.id
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X 

DPRD mengusulkan kepada presiden dan mendagri untuk mengesahkan penetapan Gubernur dan Wagub DIY. 

 

  • Presiden mengesahkan penetapan gubernur dan wakil gubernur DIY berdasarkan usulan menteri. 

     

  • Menteri menyampaikan pemberitahuan tentang pengesahan penetapan gubernur dan wakil gubernur kepada DPRD DIY serta Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam.

  • Syarat untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY menurut UU Nomor 13 Tahun 2012

    Dikutip Tribunjogja.com dari UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, berikut daftar syarat yang harus dipenuhi untuk mengemban jabatan sebagai Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY.

    Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat:

    a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 

    b. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah; 

    c. bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur;

    d. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

    e. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun;

    f. mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter/rumah sakit pemerintah;

    g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana lebih dari 5 (lima) tahun dan mengumumkan secara terbuka dan jujur kepada publik bahwa dirinya pernah menjadi terpidana serta tidak akan mengulangi tindak pidana;

    h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 

    Halaman
    1234
    Sumber: Tribun Jogja
    Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved