Pilkada 2024

Mengapa di Jogja Tidak Ada Pemilihan Gubernur? Cek Isi UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY

Alasan kenapa di Jogja tidak ada pemilihan Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY. Jawaban tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY

Kolase Tribunjogja.com | Sumber jogjaprov.go.id
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X 

 

  • Kasultanan dan kadipaten juga diminta menyerahkan surat pernyataan kesediaan Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan Adipati Paku Alam yang bertahta sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY

     

  • DPRD DIY membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur, paling lambat sebulan setelah Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan (AMJ). 

     

  • Pansus yang terdiri dari wakil fraksi-fraksi di DPRD DIY itu bertugas untuk menyusun tata tertib penetapan gubernur dan wakil gubernur. 

     

  • Pansus harus melakukan verifikasi dokumen persyaratan, penetapan, dan berakhir saat pelantikan. 

     

  • Pansus menetapkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dalam berita acara untuk disampaikan kepada pemimpin DPRD DIY. 

     

  • DPRD DIY melaksanakan rapat paripurna (rapur) dengan agenda pemaparan visi, misi, dan program calon gubernur dan wakil gubernur.

     

  • Setelah pemaparan visi dan misi dalam forum Rapur, DPRD DIY menetapkan Sultan Hamengku Buwono yang bertahta sebagai gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertahta sebagai wakil gubernur. 

     

  • Halaman
    1234
    Sumber: Tribun Jogja
    Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved