Pilkada 2024
Mengapa di Jogja Tidak Ada Pemilihan Gubernur? Cek Isi UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY
Alasan kenapa di Jogja tidak ada pemilihan Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY. Jawaban tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang tidak menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024.
Mengapa di Jogja tidak ada pemilihan gubernur dan wakil gubernur?
Jawabannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 (UU No. 13 Tahun 2012) tentang Keistimewaan DIY.
Dalam UU No. 13 Tahun 2012 Pasal 18 Ayat 1b, disebutkan bahwa syarat untuk menjadi Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY adalah “bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur.
Karena itu, Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak dipilih melalui Pilkada 2024 seperti daerah lainnya.
Masa jabatan Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam tetap sama seperti kepala daerah provinsi lain, yaitu 5 tahun.
Namun, selanjutnya Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam akan kembali dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY oleh presiden.
Berikut proses pemilihan dan pelantikan Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY seperti dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
Proses pemilihan dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY

Sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilantik oleh presiden, ada tahapan yang perlu dilewati untuk menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sesuai Pasal 19 UU Nomor 13 Tahun 2012.
Berikut beberapa tahapan pemilihan dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY :
-
DPRD DIY memberitahukan kepada gubernur dan wakil gubernur serta kasultanan dan kadipaten tentang berakhirnya masa jabatan paling lambat 3 bulan sebelumnya.
-
Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertahta sebagai calon gubernur, sedangkan kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertahta sebagai calon wakil gubernur.
-
Surat pencalonan harus diserahkan paling lambat 30 hari setelah surat pemberitahuan DPRD DIY diterima dengan ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Penghageng Kawedanan Hageng Kasentanan Kadipaten Pakualaman.
Sri Sultan Hamengku Buwono X
Gubernur DIY
Wakil Gubernur DIY
KGPAA Paku Alam X
Pilkada 2024
Pilkada Serentak 2024
Berita Jogja Hari Ini
KPU Jadwalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang Pilkada di 6 Daerah pada April 2025 |
![]() |
---|
Respons Pak Menteri Desa Seusai MK Batalkan Kemenangan Istrinya di Pilbup Serang |
![]() |
---|
Kata Zulhas Soal Perintah MK Gelar Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Serang |
![]() |
---|
Respons Wawali Kota Yogya Terpilih Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Berpotensi Mundur Lagi |
![]() |
---|
Akal Bulus Oknum Sekda-ASN di PIlkada: Janji Menangkan Paslon, Minta Imbalan Naik Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.