Pilkada 2024

Mengapa di Jogja Tidak Ada Pemilihan Gubernur? Cek Isi UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY

Alasan kenapa di Jogja tidak ada pemilihan Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY. Jawaban tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY

Kolase Tribunjogja.com | Sumber jogjaprov.go.id
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X 

TRIBUNJOGJA.COM - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang tidak menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024.

Mengapa di Jogja tidak ada pemilihan gubernur dan wakil gubernur?

Jawabannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 (UU No. 13 Tahun 2012) tentang Keistimewaan DIY.

Dalam UU No. 13 Tahun 2012 Pasal 18 Ayat 1b, disebutkan bahwa syarat untuk menjadi Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY adalah “bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur.

Karena itu, Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak dipilih melalui Pilkada 2024 seperti daerah lainnya.

Masa jabatan Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam tetap sama seperti kepala daerah provinsi lain, yaitu 5 tahun. 

Namun, selanjutnya Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam akan kembali dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY oleh presiden.

Berikut proses pemilihan dan pelantikan Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY seperti dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.

Proses pemilihan dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X (Kolase Tribunjogja.com | Sumber jogjaprov.go.id)

Sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilantik oleh presiden, ada tahapan yang perlu dilewati untuk menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sesuai Pasal 19 UU Nomor 13 Tahun 2012. 

Berikut beberapa tahapan pemilihan dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY

  1. DPRD DIY memberitahukan kepada gubernur dan wakil gubernur serta kasultanan dan kadipaten tentang berakhirnya masa jabatan paling lambat 3 bulan sebelumnya. 

     

  2. Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertahta sebagai calon gubernur, sedangkan kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertahta sebagai calon wakil gubernur.

     

  3. Surat pencalonan harus diserahkan paling lambat 30 hari setelah surat pemberitahuan DPRD DIY diterima dengan ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Penghageng Kawedanan Hageng Kasentanan Kadipaten Pakualaman. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved