Pilkada 2024

Ini Catatan dari Bawaslu DIY Tentang Kekurangan dan Kelebihan Surat Suara di Pilkada 2024

Terjadi kekurangan maupun kelebihan surat suara saat pemungutan suara Pilkada 2024 di lima kabupaten/kota di DIY.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: ribut raharjo
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Ketua Bawaslu DIY bersama koordinator tim pengawas menyanpaikan hasil pengawasan Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terjadi kekurangan maupun kelebihan surat suara saat pemungutan suara Pilkada 2024 di lima kabupaten/kota di DIY.

Kelebihan dan kekurangan surat suara ini paling banyak terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Kabupaten Gunungkidul.

"Ini ada beberapa catatan di Gunungkidul ada 59 TPS baik kekurang maupun kelebihan suara," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIY, Umi Illiyina, kepada awak media, Rabu (27/11/2024).

Jumlah kelebihan maupun kekurangan surat suara ini beragam, mulai dari puluhan hingga ratusan.

Sehingga moving (perpindahan) surat suara harus dilakukan untuk memenuhi TPS yang kekurangan surat suara.

Selain di Gunungkidul, kekurangan dan kelebihan surat suara juga terjadi di Kabupaten Bantul.

"Bantul ini beragam di Piyungan, TPS 3 ada 100 suara kurang," jelas Umi Illiyina.

Kekurangan surat suara juga ditemui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pakem.

Ada kekurangan 9 surat suara di Lapas tersebut, namun tidak butuh waktu lama untuk memenuhi.

"Tapi tidak ada hal yang menjadi kendala para terpidana menyalurkan hak pilihnya," ungkap Umi.

Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnowati, melakukan pengawasan ke Kabupaten Bantul.

Hasilnya partisipasi masyarakat mengalami penurunan, salah satu contoh di Kapanewon Kasihan, jumlah TPS dengan DPT terbanyak sekitar 600.

"Tapi sisa surat suara 100 an lebih. Kemudian terkait logistik terdapat kekurangan signifikan pertama itu jumlah surat suara kurang 100 lembar di TPS 03 Srimulyo Piyungan, kurang 60 lembar di TPS 10 Argomulyo, Sedayu juga TPS 28 Sewon kurang 20," ungkapnya.

Proses moving atau perpindahan surat suara pun dilakukan dengan disertakan surat berita acara.

Selain persoalan kekurangan surat suara, pihaknya juga menemukan beberapa DPT khusus tidak dapat menyalurkan suara.

Mereka semestinya menyalurkan hak suara dengan cara didatangi petugas KPPS karena mengalami keterbatasan fisik untuk datang ke TPS.

"Terkait pemilih jemput bola tak terlayani karena siang hari mendekati waktu tutup. Sehingga terhadap pemilih jemput bola tidak terlayani, karena keterbatasan pengawas dan waktu itu gak terlayani. Itu di TPS 001 dan TPS 23 Trimurti, Bantul," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved