Pilkada Bantul 2024

Tim Advokasi Halim-Aris Temukan Video Black Campaign dan Mengadukannya ke Bawaslu Bantul

Tim Advokasi Paslon nomor urut dua Pilkada Bantul menemukan video black campaign yang beredar di media sosial berupa TikTok. 

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Neti Rukmana
Tim Advokasi Halim-Aris sedang mengadukan temuan video black campaign ke Bawaslu Bantul, Selasa (26/11/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Tim Advokasi Paslon nomor urut dua Pilkada Bantul , Abdul Halim Muslih - Aris Suharyanta, menemukan video black campaign yang beredar di media sosial berupa TikTok. 

Temuan itu kemudian diadukan ke Bawaslu Bantul agar dilakukan tindak lanjut. 

Wakil Tim Advokasi Halim-Aris, Rohmidi, mengatakan, video black campaign yang beredar di media sosial berisi percakapan tak benar dan dibuat oleh oknum tak bertanggung jawab melalui teknologi artificial intelligence (AI).

"Kami menemukan dan mengetahui video itu hari ini (Selasa (26/11/2024)) sekitar pukul 11.00 WIB. Saya kaget dengan isi percakapan video yang tidak benar itu," katanya kepada awak media, di Kabupaten Bantul.

Pihaknya langsung melakukan analisis terhadap temuan video black campaign tersebut.

Hasilnya, video itu diduga dibuat oleh oknum dari salah satu relawan atau tim pemenangan paslon lain di Pilkada Bantul

"Dan black campaign ini mengarah kepada persoalan menghasut, memberikan informasi bohong, serta mengarah kepada fitnah. Ini yang dirugikan tidak hanya salah satu paslon yang dirugikan atau dijatuhkan," ungkapnya.

Dari hal itu, pihaknya langsung mengambil langkah cepat dengan mengadukan temuan video black campaign kepada Bawaslu Bantul .

Tujuannya agar diusut tuntas.

Tidak hanya itu saja, pihaknya berharap, aduan temuan black campaign itu dapat diproses dengan tepat dan cepat.

"Dan kami mengadukan temuan black campaign itu ke Bawaslu Bantul juga sebagai langkah untuk menghindari aksi sepihak. Karena, sudah kami sepakati bersama bahwa Pilkada ini harus dilakukan dengan damai. Jadi informasi apapun, jika itu mengarah pada pelanggan, harus kami sampaikan ke Bawaslu Bantul ," tuturnya. 

Menurut Rohmidi, black campaign yang beredar di media sosial tersebut juga masuk ke dalam ranah hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Maka dari itu, temuan tersebut berpotensi diusut ke ranah kepolisian dan yang bersangkutan berpotensi dikenakan hukuman yang setimpal.

"Kami juga memberikan somasi terbuka kepada yang bersangkutan, dalam hal ini pemilik akun media sosial yang melakukan black campaign itu. Yang bersangkutan akan beradapan dengan ahli pidana. Jadi, jangan merasa kami tidak bisa mengungkapkan semuanya, apalagi itu diduga bukan pembicaraan asli. Video yang beredar itu adalah editan," ujar Rohmidi.

Pihaknya pun merasa kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum black campaign tersebut. Pasalnya, saat ini, sedang berlangsung masa tenang Pilkada .

Artinya, dalam masa tenang tersebut, seharusnya seluruh elemen bisa menghormati seluruh paslon Pilkada Bantul .

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho, berujar telah menerima aduan tersebut.

Saat ini, aduan itu akan dilakukan tindak lanjut dengan mekanisme divisi pencegahan di bidang pengawasan siber.

"Kalau bicara soal konten media sosial, memang instrumen di Bawaslu itu, pertama ada di pengawas siber dan itu ada di Bawaslu RI. Lebih dari itu, informasi ini bisa menjadi acuan kami apakah ada dugaan pelanggaran pemilihan atau tidak," urainya.

Artinya Bawaslu Bantul akan melaporkan aduan itu ke Bawaslu RI.

Selanjutnya, yang akan memproses aduan tersebut adalah pihak Bawaslu RI. Kemudian Bawaslu RI akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan pihak lain agar dilakukan tindakan take down video black campaign.

"Karena, Bawaslu RI sudah melakukan koordinasi dengan berbagai belah pihak termasuk Komdigi untuk mengatasi permasalahan yang ada selama Pilkada 2024 digelar," tandas dia.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved