Sebanyak 960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa di Indonesia Terlibat Judi Online, Ini Antisipasi Kampus
Sekitar 960.000 pelajar dan mahasiswa di Indonesia terlibat dalam perjudian online, dengan sebagian besar adalah mahasiswa.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Maraknya kecanduan judi online di kalangan mahasiswa menjadi isu serius yang perlu perhatian dari berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro mencatat bahwa sekitar 960.000 pelajar dan mahasiswa di Indonesia terlibat dalam perjudian online, dengan sebagian besar adalah mahasiswa.
Melihat angka ini, kampus harus berperan aktif dalam mencegah penyebaran masalah ini di kalangan mahasiswa.
Berbagai upaya pencegahan telah dilakukan oleh kampus-kampus di Indonesia, termasuk di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
UAD memiliki berbagai langkah preventif yang telah terbukti efektif untuk menangkal mahasiswa terjerat judi online.
Salah satunya adalah dengan memberikan sosialisasi bahaya judi online kepada mahasiswa baru melalui program Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).
Dalam program ini, mahasiswa diberikan pemahaman mendalam mengenai dampak negatif judi online, serta pentingnya pengelolaan keuangan yang bijak.
"Sejak mahasiswa baru diterima di kampus, kami sudah memberikan panduan terkait bahaya judi online. Kami juga memberikan edukasi tentang literasi keuangan agar mereka tidak terjebak dalam praktik-praktik keuangan yang merugikan seperti pinjaman online dan judi online," ujar Dr. Gatot Sugiharto, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UAD.
UAD juga secara konsisten mengadakan seminar dan workshop tentang literasi keuangan setiap tahunnya, yang mengaitkan topik tersebut dengan literasi digital dan siber.
Ini merupakan bagian dari upaya kampus untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai risiko judi online yang sering dipromosikan di dunia maya.
Khusus bagi mahasiswa yang sudah terjebak dalam kecanduan judi online, UAD menyediakan layanan e-counseling.
Melalui layanan ini, mahasiswa dapat berkonsultasi dengan konselor sebaya yang telah dilatih untuk membantu mereka mengatasi masalah pribadi, termasuk kecanduan judi online.
Jika masalahnya lebih kompleks, konselor sebaya akan mengarahkan mahasiswa untuk mendapatkan bantuan dari tenaga ahli atau profesional di bidangnya.
"Setiap mahasiswa yang merasa terjebak dalam masalah, termasuk judi online, dapat mengakses layanan e-counseling kami. Kami juga memiliki jaringan konselor profesional yang siap membantu, termasuk psikolog dan psikiater jika diperlukan," tambah Dr. Gatot.
Selain itu, jika masalah yang dihadapi mahasiswa berhubungan dengan hukum, UAD memiliki Pusat Konsultasi Bantuan Hukum yang siap memberikan bantuan bagi mahasiswa yang membutuhkan.
Penghapusan Mural One Piece, Pakar Komunikasi UMY: Pemerintah Gagal Membaca Kultur Pop Generasi Z |
![]() |
---|
JPW Surati Kapolri, Minta Tim Supervisi Kasus Penangkapan Pemain Judol di Banguntapan Bantul |
![]() |
---|
Amalan Ibadah dengan Uang Judi Online, Diterima atau Ditolak? |
![]() |
---|
Lima Pejudi Online Ditangkap, JPW Pertanyakan Logika Hukum Polda DIY: Apa karena Bandar Dirugikan? |
![]() |
---|
Soal Pengungkapan Sarang Judol di Banguntapan, Dirkrimsus Polda DIY: Tidak Ada Titipan Bandar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.