Pilkada Kulon Progo 2024

Bawaslu Kulon Progo Kembali Tertibkan Ribuan APK Pilkada 2024 yang Langgar Aturan Pemasangan

Ribuan APK tersebut ditertibkan berdasarkan laporan dari pengawas tingkat kapanewon hingga kalurahan.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo, Djoko Dwiyogo 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo kembali melakukan penertiban terhadap ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Tindakan diambil karena adanya pelanggaran.

Anggota Bawaslu Kulon Progo, Djoko Dwiyogo, mengatakan kali ini pihaknya menertibkan sebanyak 1.974 buah APK yang dianggap melanggar aturan.

"Penertiban kami lakukan selama 4 hari sejak Senin (18/11/2024) hingga Kamis (21/11/2024) ini," kata Djoko.

Ribuan APK tersebut ditertibkan berdasarkan laporan dari pengawas tingkat kapanewon hingga kalurahan.

Aturan yang dilanggar meliputi metode pemasangan hingga lokasi pemasangannya.

Sesuai prosedur, Djoko mengatakan pihaknya sudah memberikan rekomendasi ke tim tiap paslon agar menertibkan APK yang melanggar aturan secara mandiri.

Rekomendasi disampaikan lewat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo.

"Tim paslon diberi waktu selama 3 hari untuk menertibkan APK secara mandiri, jika masih ada APK yang belum ditertibkan mandiri maka kami akan turun melakukan penertiban," jelasnya.

Baca juga: KPU Kulon Progo Minta Paslon Pilkada 2024 Sampaikan LPPDK Sesuai Jadwal

Menurut Djoko, penertiban selama 4 hari dilaksanakan sesuai zona wilayahnya.

Seperti pada Senin di Kapanewon Temon, Kokap, dan Pengasih, lalu Selasa di Wates, Panjatan, dan Lendah.

Selanjutnya Rabu kemarin penertiban dilakukan di Kapanewon Galur, Sentolo, dan Nanggulan.

Terakhir yaitu pada hari ini dilakukan penertiban di Kapanewon Girimulyo, Samigaluh, Kalibawang.

"Penertiban dilakukan oleh tim gabungan meliputi Bawaslu, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, dan Polres Kulon Progo," jelas Djoko.

APK yang ditertibkan selanjutnya diamankan di Eks Gedung Bioskop Wates. Tim paslon pun diperkenankan untuk mengambil kembali APK yang sudah ditertibkan tersebut.

Anggota KPU Kulon Progo, Aris Zurkhasanah menjelaskan APK yang sudah ditertibkan boleh diambil tim paslon untuk dipasang kembali.

Namun pemasangannya harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, baik metode maupun lokasinya.

"APK juga boleh diambil untuk didaur ulang setelah seluruh tahapan Pilkada usai dilaksanakan," ujar Aris.

Kebijakan ini mengambil pengalaman dari Pemilu 2024 di mana banyak APK yang terbuang.

Lewat cara ini, sampah dari APK bisa diminimalisasi karena bisa dimanfaatkan kembali dalam bentuk lainnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved