Pilkada Kulon Progo 2024

KPU Kulon Progo Minta Paslon Pilkada 2024 Sampaikan LPPDK Sesuai Jadwal

KPU Kulon Progo mulai bersiap untuk melakukan penerimaan penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pilkada 2024.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kulon Progo, Budi Priyana 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo mulai bersiap untuk melakukan penerimaan penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pilkada 2024.

LPPDK tersebut diserahkan oleh tim pasangan calon (paslon) peserta Pilkada.

Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana mengatakan penyampaian LPPDK merupakan tahapan yang wajib dilaksanakan oleh paslon peserta Pilkada.

"Kami harapkan laporannya disampaikan sesuai regulasi dan jadwalnya," kata Budi, Kamis (21/11/2024).

Menurutnya, ada konsekuensi yang diterima peserta Pilkada jika tidak menyampaikan LPPDK sesuai aturan. Konsekuensinya adalah paslon yang terpilih dalam Pilkada tidak akan bisa dilantik.

Budi mengatakan sosialisasi terkait LPPDK sudah dilakukan pada tim tiap paslon peserta Pilkada 2024. Khususnya pada penghubung dan admin Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye) tiap paslon.

"Kami siap menerima laporan dari mereka sekaligus melayani konsultasi soal tata cara pelaporannya," ujarnya.

Baca juga: PSI Kota Yogya Optimis Afnan-Singgih Jadi Pilihan Anak Muda di Pilkada 2024 

Masa kampanye Pilkada 2024 dijadwalkan berakhir pada tanggal 23 November mendatang. Kampanye sendiri sudah dimulai sejak 25 September 2025.

Anggota KPU Kulon Progo, Hidayatut Toyyibah mengatakan LPPDK yang harus dilaporkan adalah seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari sejak awal hingga akhir masa kampanye.

"Tim penghubung dan admin Sikadeka tiap paslon saat ini masih memiliki waktu untuk menyiapkan LPPDK ini," kata Hidayatut.

Sesuai regulasi, LPPDK harus disampaikan dengan cermat dan teliti. Termasuk tanggal transaksinya secara detail dan rinci agar bisa muncul di aplikasi Sikadeka.

Tim paslon pun juga wajib menyertakan semua aktivitas dan buktinya dalam laporan. Hidayatut mengatakan tim tiap paslon memiliki kesempatan untuk memperbaiki LPPDK jika masih ditemukan kekeliruan.

"LPPDK diserahkan paling lambat tanggal 24 November, dan bisa diperbaiki pada 25 November," jelasnya. (alx)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved