Pilkada Sleman 2024
Pilkada Sleman 2024: Bawaslu Sleman Imbau Stop Kampanye Ilegal dan Penyebaran Hoaks
Menurut Arjuna, penyebaran informasi bohong dan kampanye ilegal tentu sangat mengganggu tahapan kampanye yang sedang berjalan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman mengimbau kepada kelompok masyarakat atau pihak-pihak tertentu untuk menghentikan penyebaran hoaks dan aktivitas kampanye ilegal di sisa masa kampanye dan masa tenang.
Hal ini menyikapi berdasarkan hasil pengawasan menjelang berakhir masa kampanye Pilkada Sleman 2024 yang didapati adanya penyebaran informasi bohong dan kegiatan kampanye tanpa izin oleh relawan yang tidak terdaftar sebagai tim kampanye pasangan calon (paslon).
"Bawaslu Sleman mengimbau kepada masyarakat mari bersama-sama kita jaga kondusifitas tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman ini, hentikan penyebaran informasi bohong dan kampanye ilegal," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Selasa (19/11/2024).
Saat ini Pilkada Sleman 2024 memasuki tahap masa kampanye yang telah dimulai sejak 25 September hingga 23 November.
Adapun pemungutan suara dilaksanakan pada 27 November. Sebelum coblosan, ada tiga hari masa tenang.
Menurut Arjuna, penyebaran informasi bohong dan kampanye ilegal tentu sangat mengganggu tahapan kampanye yang sedang berjalan.
Tindakan-tindakan itu berpotensi merugikan kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati Sleman yang saat ini sedang berkontestasi. Terlebih nanti bila memasuki masa tenang.
Baca juga: Pilkada Sleman 2024: KPU Sleman Mulai Distribusikan Logistik H-2 Coblosan
Contohnya, kata dia, ada informasi yang beredar terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang mengatasnamakan salah satu paslon melalui pesan di WhatsApp grup (WAG).
Padahal, penyaluran bansos ke masyarakat saat ini dihentikan sementara hingga selesainya tahapan pemungutan suara pada 27 November 2024 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri.
"Kalau penyebaran informasi bohong ini diteruskan, tentu sangat merugikan paslon dan masyarakat," tutur Arjuna.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan menjelang berakhirnya masa kampanye pada 23 November mendatang, jajaran pengawas Pemilu masih menemukan adanya pemasangan spanduk-spanduk provokatif yang bernada negatif terhadap salah satu paslon.
"Untuk menjaga ketertiban, kenyamanan bersama serta kondusifitas wilayah masing-masing, hentikan pemasangan spanduk-spanduk provokatif ini," ujarnya.
Sebagimana diketahui, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024 hanya diikuti oleh dua pasangan calon.
Yaitu paslon nomor urut 1, Kustini Sri Purnomo - Sukamto dan Harda Kiswaya - Danang Maharsa sebagai paslon nomor urut 2.
Masa kampanye berakhir pada 23 November dan pemungutan suara suara akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.(*)
INI Harta Kekayaan Harda Kiswaya Bupati Terpilih di Pilkada Sleman 2024, Harta Rp 6,1 M Tanpa Hutang |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan 6 Orang Jadi Tersangka Kasus Money Politic di Pilkada Sleman 2024 |
![]() |
---|
Harda-Danang Unggul atas Kustini-Sukamto, Perolehan Suara Terpaut 149.115 Suara |
![]() |
---|
Besok, KPU Sleman Mulai Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bukan Hanya di Minggir, Bawaslu Sleman Juga Tangani Dugaan Politik Uang di Seyegan dan Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.