Komentar Warga Bantul Soal Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per awal tahun 2025 mendapatkan ragam komentar dari warga Bantul.

Tribunjogja.com | Iwan Al K
Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen mulai Januari 2025 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per awal tahun 2025 mendapatkan ragam komentar dari warga Bantul.

Riyadi (39), warga Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, mengaku kecewa dengan adanya kenaikan PPN itu. Pasalnya, kondisi saat ini sedang tidak rasional dengan usaha yang berbasis di pedesaan. 

"Contohnya usaha di Kabupaten Bantul dengan Kota Yogyakarta saja sudah berbeda sekali. Ada kesenjangan harga jual beli produk. Kalau PPN itu naik, maka akan bertambah pula kesenjangan harga itu," ucapnya kepada Tribunjogja.com, Selasa (19/11/2024).

Pihaknya khawatir, adanya kenaikan PPN berpotensi membuat daya beli masyarakat menurun sehingga dampak besarnya bisa membuat pelaku usaha gulung tikar.

"Apalagi saat ini juga nilai rupiah masih lemah. Jadi, saya rasa, kenaikan PPN itu harus ada kajian yang mendalam lah," ujarnya. 

Baca juga: HIPMI DIY Soroti Kebijakan Kenaikan PPN dan UMR

Warga lainnya, Budi (36), warga Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul, menilai, di tengah daya beli masyarakat yang masih rapuh, kenaikan PPN menjadi 12 persen berpotensi menciptakan ketegangan pada ekonomi masyarakat.

"Kebijakan tersebut dapat memengaruhi menggerogoti roda ekonomi, seperti daya beli semakin melemah, konsumsi menurun, dan dunia bisnis berisiko kehilangan pasar," ucapnya.

Budi melanjutkan, ketika PPN menjadi 12 persen, maka akan membuat hampir semua barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat menjadi lebih mahal. 

Akibatnya, kelompok masyarakat menengah ke bawah, yang memiliki porsi pendapatan terbesar untuk konsumsi kebutuhan pokok, akan merasakan dampaknya secara langsung.

"Dan saya pribadi akan berpikir bekali-kali dalam membeli produk-produk yang dijual di toko-toko retail. Karena toko retail juga akan memberikan pajak 12 persen kepada konsumennya," tutup Budi.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved