Pengembangan Pansela Wilayah Bantul, Master Plan Disusun: Padukan Konsep Modern

Proses penyusunan masterplan dilakukan dengan melibatkan masyarakat, unsur pemerintah, hingga Gubernur DIY maupun Keraton Ngayogyakarta.

Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul, Ari Budi Nugroho. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Bantul menyusun master plan penataan Pansela dengan konsep modern sejak 2025.
  • Penyusunan melibatkan masyarakat, pemerintah, Keraton Yogyakarta, dan akan diperkuat dengan Peraturan Bupati.
  • Penataan mencakup Gumuk Pasir yang ditargetkan jadi UNESCO Global Geopark pada 2028.
  • Pendekatan utama menekankan budaya sebagai dasar, sehingga pariwisata berkembang mengikuti kearifan lokal.

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL  -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, DI Yogyakarta, telah merencanakan pengembangan dan penataan kawasan pantai selatan (Pansela).

Sesuai dengan master plan atau rencana induknya, pemkab akan menerapkan perpaduan konsep modern dalam penataan Pansela tersebut.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul, Ari Budi Nugroho, berujar, master plan penataan Pansela sudah disusun sejak 2025.

Penurunan master plan akan dilengkapi dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum.

"Jadi, master plan yang disusun, nanti mempunyai kekuatan hukum atau legalitas dan menjadi rujukan atau pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam rangka pengembangan Pansela baik dari sisi pemerintah maupun calon investor," katanya kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Libatkan masyarakat

Proses penyusunan masterplan dilakukan dengan melibatkan masyarakat, unsur pemerintah, hingga Gubernur DIY maupun Keraton Ngayogyakarta. Sebab, tanah di Pansela Kabupaten Bantul sebagian besar berstatus kepemilikan Keraton Ngayogyakarta atau Sultan Ground (SG).

Dalam penyusunan master plan, Bappeda Kabupaten Bantul juga melakukan pemaparan kepada Penghageng Kawedanan Ageng Punokawan Datu Dono Suyoso Keraton Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi. Hasilnya, GKR Mangkubumi sudah memberikan beberapa arahan untuk penyempurnaan penataan Pansela.

"Penyusunan master plan itu, di dalam ada kegiatan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Nah itu apa yang harus kita lakukan dan bahkan sudah ada yang kita mulai pada tahun 2026. Karena, master plan itu kan rencana induk dan perlu dilakukan tindak lanjut perencanaan bersifat teknis yang dilaksanakan oleh perangkat daerah," jelasnya.

Detail Engineering Design (DED) penataan ini . Sampai saat ini, sedang disusun secara bertahap, mencakup wilayah pengembangan hampir 14 kilometer kawasan Pansela Bumi Projotamansari.

"Kami sudah mengusulkan kawasan Pansela ini menjadi kawasan strategis atau menjadi prioritas strategis nasional (PSN). Nah, kemarin sudah ada koordinasi karena yang menginisiasi itu dari Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, proses tanah yang diusulkan untuk dimintakan palilah dan sebagainya sudah kami identifikasi," ucapnya.

Percepat penataan gumuk pasir

Penataan Gumuk Pasir juga sudah dilakukan sejak 2024 dan masih berlanjut sampai saat ini. Untuk mempercepat penataan Gumuk Pasir, Pemkab Bantul melakukan komunikasi dengan Paniradya Kaistimewan.

Restorasi Gumuk Pasir diharapkan kelar lebih ceppat mengingat pada 2028 akan diusulkan menjadi UNESCO Global Geopark.

"Di dalam masterplan Pansela, kita juga sudah membuat kawasan modern. Yang wetan (timur) Kali Opak dan kulon (barat) Kali Opak (akan berbeda). Yang timur Kali Opak arahnya untuk soft tourism atau tidak begitu hingar bingar (meriah). Mungkin nanti yang agak modern di sisi sebelah barat," tutur Ari.

Pembagian penataan itu dilakukan karena kawasan timur Pansela merupakan konservasi, kawasan lindung budaya, garis imajiner.

Penataan dari sisi budaya

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved