Dishub Bantul Lakukan Pemeriksaan KIR Kendaraan Niaga, Ini Hasil Temuannya
Ada sekitar 11 surat tilang yang diberikan kepada pengemudi mobil niaga dengan kondisi KIR mati, hilang, dan mobil baru belum memiliki KIR.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul bersama sejumlah pihak termasuk Dishub DIY melakukan pemeriksaan KIR mobil niaga di sejumlah titik akses pintu masuk Kabupaten Bantul sejak Senin-Selasa (6-7/4/2026).
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bantul, Irawan Kurnianto, mengatakan pemeriksaan KIR dilakukan di bundaran Srandakan dan depan PLN Druwo, Kapanewon Sewon.
Hasilnya, ada beberapa kendaraan yang mendapat surat tilang.
"Yang di bundaran Srandakan, pemeriksaan KIR dilakukan kemarin. Hasilnya, kami dari Dishub Bantul mengeluarkan surat tilang kepada sembilan berupa kendaraan niaga, ada mobil truk, mobil box, dan mobil pick up," katanya, kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Selanjutnya, pemeriksaan KIR di depan PLN Druwo dilakukan pada hari ini, Selasa (7/4/2026).
Hasilnya ada sekitar 11 surat tilang yang diberikan kepada pengemudi mobil niaga dengan kondisi KIR mati, hilang, dan mobil baru belum memiliki KIR.
Dari pemeriksaan itu, surat tilang diberikan kepada pengguna kendaraan dari berbagai daerah, termasuk Kabupaten Bantul.
Pasalnya, sampai saat ini masih ada pemilik mobil niaga asal Bantul yang belum memenuhi uji KIR lengkap.
Selain Dishub Bantul, terdapat pula Dishub DIY yang mengeluarkan surat tilang.
Namun, jumlah surat tilang yang dikeluarkan Dishub DIY tersebut, Irawan mengaku tidak mengetahuinya.
Artinya, jumlah surat tilang yang diberikan antara Dishub DIY dan Dishub Bantul berbeda.
"Yang jelas, ketika surat tilang diberikan, nanti mereka bisa membayar denda. Kalau di Bantul nanti bayar denda di Mal Pelayanan Terpadu," jelas Irawan.
Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di BUMKal Jatimulyo, Pemkab Bantul: Beberapa Oknum Kembalikan Uang
Kurangi Risiko Kecelakaan
Pemeriksaan KIR dilakukan karena dikhawatirkan dapat membahayakan pengguna kendaraan tersebut dan pengguna kendaraan lainnya.
Sebab, uji KIR sebenarnya dilakukan untuk mengetahui bahwa kendaraan layak fungsi.
"Jadi, itu untuk mengurangi risiko kecelakaan. Jadi, kami mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk mengecek kendaraannya layak fungsi mulai dari rem, lampu kendaraan, hingga lainnya," ujar dia.
| Pastikan Penerangan Jalur Mudik, Dishub Bantul Siapkan 250 Suku Cadang LPJU |
|
|---|
| Satu Awak Angkutan di Bantul Terindikasi Positif Morfin saat Tes Urine di Terminal Palbapang |
|
|---|
| Antisipasi Parkir Nuthuk saat Lebaran 2026, Dishub Bantul Akan Terjunkan Tim Wasdal |
|
|---|
| Nyaris 1.000 Pelanggaran di Jogja Terekam Kamera ETLE, yang Kena Tilang Tunggu Email dari Polresta |
|
|---|
| Dishub Bantul Akan Kaji Rute Baru Bus Sekolah Untuk Antar-Jemput Pelajar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/20260704-Pemeriksaan-KIR-di-Bantul.jpg)