Antisipasi Parkir Nuthuk saat Lebaran 2026, Dishub Bantul Akan Terjunkan Tim Wasdal

Dishub Bantul mengimbau kepada masyarakat untuk memarkirkan kendaraan di tempat kantong-kantong parkir resmi, terutama di lokasi obyek wisata.

Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
SOAL PARKIR - Seorang juru parkir sedang mengatur kendaraan sepeda motor di area parkir dekat Lapangan Paseban Kabupaten Bantul, Senin (2/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Dishub Bantul mengimbau kepada masyarakat untuk memarkirkan kendaraan di tempat kantong-kantong parkir resmi, terutama di lokasi obyek wisata.
  • Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Singgih Riyadi, imbauan diberikan untuk mengantisipasi terjadinya kasus penarikan tarif parkir yang melebihi ketentuan.

 


TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, mengimbau kepada masyarakat untuk memarkirkan kendaraan di tempat kantong-kantong parkir resmi, terutama di lokasi objek wisata.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Singgih Riyadi menyampaikan, imbauan diberikan untuk mengantisipasi terjadinya kasus penarikan tarif parkir yang melebihi ketentuan.

"Jangan sampai ya parkir nuthuk terjadi, termasuk saat momen libur Lebaran nanti," katanya, Senin (2/3/2026).

Disampaikannya, seluruh parkir resmi yang ada di Bumi Projotamansari telah diberi rambu atau papan tarif parkir.

Bahkan, terdapat petugas yang memberikan karcis resmi.

Terjunkan tim pengawasan

Lebih lanjut, selama momen libur Lebaran Idulfitri 2026 nanti, pihaknya akan menerjunkan tim pengawasan dan pengendalian parkir (Wasdal parkir) ke sejumlah titik.

Adapun tarif parkir di tempat umum Kabupaten Bantul dimulai dari Rp2.000 per pelat kendaraan sepeda motor, Rp4.000 per pelat kendaraan roda empat atau mobil.

"Kalau di objek wisata beda. Rp5.000 per pelat kendaraan sepeda motor, Rp10.000 per pelat kendaraan roda empat, Rp15.000 per pelat kendaraan roda enam, Rp20.000 per pelat kendaraan lebih dari roda enam," tuturnya.

Aturan tarif parkir itu pun sudah tercantum dalam Peraturan Daerah Bantul Nomor 6 Tahun 2023 yang diubah dalam Peraturan Daerah Bantul Nomor 1 Tahun 2025.

"Kemudian, kami sedang mencoba memberikan fasilitas parkir secara digital untuk memudahkan masyarakat yang ingin membayar menggunakan QRIS," ucap dia.

Sejauh ini, pihaknya sedang mencoba mendorong 27 tempat parkir yang tersebar di pasar hingga Stadion Sultan Agung Bantul untuk tergabung dalam fasilitas parkir digital. 

Rencananya, pihak bank baru mulai membagikan layanan digital pada Maret ini.

"Nanti, digitalisasi parkir akan kami integrasi dengan yang ada di Diskominfo Bantul. Namun, saat ini belum siap, sehingga dimungkinkan berjalan pada pertengahan tahun," tuturnya.

Digitalisasi rekomendasi KPK

Singgih menilai bahwa digitalisasi menjadi bagian rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga perlu digencarkan di sejumlah titik parkir Bantul.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved