721 Peserta Siap Ikuti SKB CPNS 2024 di Kanwil Kemenkumham DIY
Sebanyak 721 peserta yang berhasil lolos dari tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan mengikuti SKB.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kanwil Kemenkumham DIY sedang mempersiapkan rangkaian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024.
Seleksi ini berlangsung selama lima hari, mulai 20 hingga 24 November 2024, dengan berbagai tahapan uji yang meliputi pemeriksaan kesehatan, pengamatan fisik, dan psikotes.
Sebanyak 721 peserta yang berhasil lolos dari tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan mengikuti SKB.
Pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Yogyakarta, sementara psikotes dan pengamatan fisik akan dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara seluruh panitia untuk memastikan kelancaran pelaksanaan SKB.
“Seleksi ini merupakan tahap krusial untuk memilih calon pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan organisasi. Oleh karena itu, koordinasi yang solid sangat diperlukan agar semua proses dapat berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Agung dalam pembukaan rapat persiapan SKB.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham DIY Ikuti Sosialisasi Pencatatan Social Enterprise
Agung juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas selama proses seleksi berlangsung.
"Proses seleksi ini harus bebas dari segala bentuk kecurangan. Kami akan mengawasi pelaksanaan dengan ketat untuk menjaga keadilan bagi seluruh peserta," tegasnya.
Peserta seleksi diimbau untuk mempersiapkan diri dengan baik, membawa dokumen yang diperlukan, dan mematuhi jadwal yang telah ditentukan. Hasil seleksi akan diumumkan secara transparan setelah seluruh tahapan selesai.
Pelaksanaan SKB ini diharapkan dapat menyaring talenta terbaik yang akan menjadi bagian dari Kemenkumham DIY dan mendukung visi serta misi institusi dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. (*)
Hotel Wajib Bayar Royalti Musik, Kanwil Kemenkumham DIY Dorong Kepatuhan PP 56/2021 |
![]() |
---|
DIY Didorong Jadi Episentrum Kekayaan Intelektual Nasional |
![]() |
---|
Catatan Kemenkumham DIY, 2.296 Dokumen Dilegalkan dalam Lima Bulan |
![]() |
---|
Kemenkumham DIY Dorong Pemanfaatan Layanan Apostille untuk Permudah Legalisasi Dokumen Internasional |
![]() |
---|
Lagu Viral di TikTok Jadi Momentum Edukasi Hak Kekayaan intelektual untuk Musisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.