Pilkada Bantul 2024

KPU Bantul Imbau Masing-masing Paslon Sampaikan LPPDK Pilkada Tepat Waktu

Setelah proses itu berlangsung, maka pada pertengahan Desember 2024 akan ada audit KAP untuk hasil masing-masing laporan tersebut.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Tiga paslon Bupati-Wakil Bupati di Pilkada Bantul 2024 mengikuti pelaksaan debat putaran ketiga di studio TVRI Yogyakarta, Jumat (15/11/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul mengimbau kepada masing-masing paslon Bupati-Wakil Bupati pada Pilkada Bantul untuk menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) Pilkada tepat waktu.

"Karena, deadline penyampaian itu adalah 24 November 2024. Kemudian, ada penutupan rekening khusus dana kampanye pada 25 November 2024," kata Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Bantul, Mestri Widodo, Senin (18/11/2024).

Mestri menyebut, jika salah satu paslon ada yang tidak menyampaikan LPPDK, maka ada kemungkinan yang bersangkutan itu tidak bisa diusulkan sebagai paslon terpilih.

"Dan proses yang sedang terjadi di KPU Bantul saat ini adalah sedang penentuan kantor akuntan publik (KAP) untuk melakukan audit dana kampanye dan dimulai dari laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), sampai LPPDK," tuturnya.

Mestri melanjutkan, setelah proses itu berlangsung, maka pada pertengahan Desember 2024 akan ada audit KAP untuk hasil masing-masing laporan tersebut.

Baca juga: Bawaslu Bantul Masih Dalami Kasus Laporan Dugaan Dukuh dan ASN Tidak Netral

Kemudian, hasil audit itu akan disampaikan ke masing-masing palson Pilkada Bantul pada akhir Desember 2024. Dari situ kemudian akan ada output berupa patuh dan tidak patuh.

"Nah, evaluasi laporan dana kampanye tahap pertama dan kedua kemarin, secara prinsip semuanya sudah melaporkan. Tapi, memang sempat ada salah satu paslon yang sempat melakukan perbaikan. Tapi, secara prinsip itu sudah diperbaiki," ujar Mestri.

Kemudian, untuk LPSDK seluruh paslon juga sudah menyampaikannya melalui aplikasi tertentu.

Kemudian ada paslon yang melakukan perbaikan dan ada pula paslon yang melaporkan LPSDK sejumlah Rp0.

"Nah yang Rp0 itu sebenarnya tidak menjadi persoalan. Dikarenakan mereka memang menyatakan diri tidak menerima sumbangan pada saat periode pembukuan LPSDK, sehingga tidak melaporkan. Tetapi, mereka sudah mempunyai saldo rekening di angka Rp500 juta," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved