Pilkada Sleman 2024

Bawaslu Sleman Teruskan Dugaan Pelanggaran Pelibatan Anak dalam Kampanye ke KPAD Sleman

Saat acara berlangsung, panitia memanggil anak-anak untuk maju ke depan panggung dan memberikan uang santunan.

Dok. Istimewa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman meneruskan dugaan pelanggaran pelibatan anak dalam kampanye ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sleman pada Jumat (15/11/2024) kemarin. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman meneruskan dugaan pelanggaran pelibatan anak dalam kampanye ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sleman. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, mengatakan dugaan pelibatan anak dalam kampanye ini terjadi pada kegiatan dalam bentuk sholawatan di Lapangan TGP, Klaci II, Margoluwih, Seyegan, pada Jumat (08/11/2024) lalu.

Saat acara berlangsung, panitia memanggil anak-anak untuk maju ke depan panggung dan memberikan uang santunan.

Video pemberian uang santunan kepada anak-anak ini pun diunggah di akun salah satu anggota tim pemenangan.

“Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Panwaslu Kapanewon Seyegan, kegiatan sholawatan tersebut merupakan kegiatan yang dilakukan salah satu partai pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman,” katanya, Minggu (17/11/2024).

“Setelah dilakukan pembahasan oleh teman-teman Panwaslu Seyegan, dinilai ada dugaan pelanggaran undang-undang lain, yakni UU Perlindungan Anak,” sambungnya.

Ia menjelaskan tindakan pembagian uang kepada anak-anak dalam kampanye tersebut patut diduga melanggar UU Perlindungan Anak.

Sebab dalam undang-undang tersebut memuat anak berhak mendapatkan perlindungan, salah satunya dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

“Dugaan ini sudah kami teruskan ke KPAD Sleman pada Jumat (15/11/2024) kemarin,” jelasnya.

Baca juga: Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sleman, Atap Rumah Warga Terbang Lalu Timpa Kendaraan

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengungkapkan pembagian uang dalam kegiatan kampanye sesungguhnya dilarang dalam UU Pemilihan.

Namun, karena objeknya adalah anak-anak dan tidak masuk kategori pemilih, sehingga patut diduga melanggar UU Perlindungan Anak.

“Meski pengaturan pelibatan anak dalam kampanye tidak diatur secara tegas dalam UU Pemilihan, namun kami memandang tetap perlu diteruskan kepada KPAD Sleman untuk diproses ataupun dikaji lebih lanjut dugaan pelanggarannya,” ungkapnya.

Ia menambahkan sebelumnya sudah ada surat edaran bersama tertanggal 20 November 2023 antara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak. 

Dalam SE tersebut, salah satu tindakan yang dinilai tidak ramah anak itu adalah melibatkan anak dalam praktik politik uang.

“Tentu kami terus mengimbau dan berharap ke depan jangan ada lagi tindakan pelibatan anak dalam kampanye oleh masing-masing tim kampanye paslon,” imbuhnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved