Sopir Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Ringroad Sleman Seorang Mahasiswa, Nyetir Sambil Oral Seks
Temuan mayat pria yang tergeletak di lahan kosong tepi jalan Ringroad Utara, Kalurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman pada 14 November terungkap
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
"Tersangka bersama N, teman wanitanya ini melakukan oral seks. (Setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," kata dia.
Hasil pemeriksaan terhadap tubuh korban dan olah tempat kejadian perkara, Polisi menduga kuat korban sesaat setelah ditabrak tersangka masih hidup.
Akan tetapi akibat luka yang diderita cukup parah korban tidak sanggup bertahan dan meninggal dunia di seputar lokasi kejadian.
Kendati demikian, polisi masih akan memperdalam peristiwa itu dengan menggelar rekonstruksi untuk mengetahui detail kronologi yang sebenarnya.
Termasuk untuk menjawab, misteri mengapa tubuh korban saat ditemukan berada di dalam jaring pembatas lahan dengan jalan.
Pasal Berlapis
Tersangka MAT, melarikan diri setelah diduga menabrak korban. Mahasiswa asal Bengkulu Tengah ini kemudian ditangkap di sebuah asrama di wilayah Bantul, DI Yogyakarta.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, kepada tersangka pihaknya menerapkan ancaman pelanggaran pasal berlapis.
Yaitu padal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta rupiah.
Kemudian disangka juga pasal 312 undang- udang 22/2009 yang menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian terdekat sebagimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta.
Adapun terhadap teman wanita tersangka, yang berisinial N, sejauh ini polisi tidak menetapkan sebagai tersangka. Sebab, kejadian tersebut adalah peristiwa kecelakaan lalulintas.
"Ini merupakan peristiwa Lalulintas. Yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan. Tapi kami juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan, sehingga masih dalam pengembangan," kata dia.(rif)
Kilas Balik Program MBG: Target Jutaan Siswa, Anggaran Raksasa, dan Deretan Kasus Keracunan |
![]() |
---|
Viral Honda Brio Diduga Tabrak Lari dan Ditangkap di Flyover Janti, Begini Kronologi versi Polisi |
![]() |
---|
Tabrak Lari di Jalan Yogya-Wates Sedayu Bantul, Pengendara Motor Tewas dan Pembonceng Alami Cedera |
![]() |
---|
Kondisi Kedua Balita di Bengkulu yang Alami Cacingan Parah Sudah Mulai Membaik |
![]() |
---|
Kronologi Penemuan Mayat dengan Posisi Telungkup di Sebuah Makam Ngaglik Sleman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.