Pengemudi Expander di Yogyakarta Tabrak Pejalan Kaki Gara-gara 'Dioral' Teman Wanita

kasus tabrak lari ring road sleman. tersangka adalah MAT, mahasiswa asal Bengkulu Tengah yang ditangkap di sebuah asrama di Bantul yogyakarta

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Tersangka berikut barang bukti dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Ringroad Utara Sleman, Sabtu (16/11/2024). 

Tribunjogja.com SlemanKasus tabrak lari di jalan Ringroad Utara, Kalurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman sudah terang benderang.

Siapa korban hingga pengemudi kendaraan yang menabrak kemudian kabur tak bertanggung jawab.

Korban diketahui sebagai San (45) warga Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.

Sedangkan pengemudi kendaraan MAT, mahasiswa asal Bengkulu Tengah,

MAT kabur kemudian berhasil ditangkap di sebuah asrama di wilayah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

KRONOLOGI Temuan Mayat di Ring Road Sleman, Begini Pengakuan Warga Sekitar Lokasi

Kronologi Tabrak Lari

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi didampingi Kasatlantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan menunjukkan tersangka berikut barang bukti dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Ringroad Utara Sleman. Tersangka dihadirkan dalam ungkap kasus tersebut di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024).
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi didampingi Kasatlantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan menunjukkan tersangka berikut barang bukti dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Ringroad Utara Sleman. Tersangka dihadirkan dalam ungkap kasus tersebut di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024). (Tribunjogja/Ahmad Syarifudin)

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan mengungkapkan, malam dinihari saat peristiwa itu terjadi, tersangka mengemudikan mobil Expander bersama teman wanitanya, berinisial N. 

Rute yang dilewati mobil ini dari Jalan Magelang menuju ke Jombor lalu belok ke timur dan mengarah ke jalur lambat. 

"Di sini tersangka bersama rekan wanitanya, berinisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, di mana mengganggu konsentrasi daripada pengemudi," kata Fikri. 

Tersangka MAT dan teman wanitanya melakukan oral seks, sambil mengemudi sepanjang jalan mulai dari Jombor ke timur hingga sebelum simpang empat UPN. 

Perbuatan itu yang mengakibatkan konsentrasi tersangka saat mengemudi mobil terganggu dan menabrak korban dari belakang. 

Namun setelah menabrak, bukannya berhenti untuk menolong korban justru tetap jalan. 

"Tersangka bersama N, teman wanitanya ini melakukan oral seks. (Setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," kata dia. 

Korban Ditabrak 

Aparat Kepolisian memasang garis polisi dan olah tempat kejadian perkara di lahan kosong yang menjadi lokasi temuan mayat di Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Kamis (14/11/2024)
Aparat Kepolisian memasang garis polisi dan olah tempat kejadian perkara di lahan kosong yang menjadi lokasi temuan mayat di Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Kamis (14/11/2024) (Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin)

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi bercerita, kronologi tabrak lari itu bermula ketika korban, Santoso (45) warga Sariharjo, Ngaglik berjalan kaki dari arah barat ke arah timur di jalur lambat Ringroad Utara, sekira pukul 03.45 WIB. 

Sampainya di lokasi kejadian, korban ditabrak dari belakang mobil Mitsubishi Expander nopol BG 1759 YF yang dikemudikan tersangka.

Setelah menabrak, tersangka melarikan diri. 

Tubuh korban ditemukan meninggal dunia di tepi jalan siang harinya sekira pukul 10.46 WIB. 

"Adapun penyebab dari tersangka sehingga mengalami peristiwa kecelakaan lalulintas ini adalah akibat terganggunya konsentrasi," kata Kombes Ardi, di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024). 

Tubuh korban ditemukan meninggal dunia tergeletak di tepi jalan Ringroad Utara dengan luka dibagian belakang kepala dan lecet di kaki. 

Dikenai Pasal Berlapis

Tersangka MAT, pengemudi mobil yang diduga menabrak pejakan kaki sampai meninggal dunia lalu membiarkan tubuh korban tergeletak di tepi jalan Ringroad Utara, Sleman.
Tersangka MAT, pengemudi mobil yang diduga menabrak pejakan kaki sampai meninggal dunia lalu membiarkan tubuh korban tergeletak di tepi jalan Ringroad Utara, Sleman. (Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin)

Kepolisian kini menjadi MAT jadi tersangka dan diacam dengan pelanggaran pasal berlapis. 

Yaitu pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 

Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta rupiah. 

Kemudian disangka juga pasal 312 undang-undang 22/2009 yang menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian terdekat sebagimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta. 

Adapun terhadap teman wanita tersangka, yang berisinial N, sejauh ini polisi tidak menetapkan sebagai tersangka. 

Sebab, kejadian tersebut adalah peristiwa kecelakaan lalulintas. 

Polisi sementara ini menyatakan kasus peristiwa Lalulintas. 

Artinya objek adalah pengemudi kendaraan, namun polisi juga akan berkomunikasi dengan kejaksaan sebagai bagian dari pengembangan. (Tribunjogja.com/Rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved