Warta Parlemen

DPRD DIY Rancang Tiga Raperda untuk Masa Depan DIY 

Tiga raperda tersebut terkait dengan partisipasi masyarakat, pembangunan pelabuhan perikanan dan geopark.

Dok Tribun Jogja
Ketua DPRD DIY, Nuryadi dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DIY, Yuni Satia Rahayu dalam Ngobrol Parlemen, Kamis (14/11/2024) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY tengah merancang tiga rancangan peraturan daerah (raperda).

Tiga raperda tersebut terkait dengan partisipasi masyarakat, pembangunan pelabuhan perikanan dan geopark.

Ketua DPRD DIY, Nuryadi, mengatakan Raperda yang kini tengah disusun merupakan inisiatif dari legislatif. 

Pada prinsipnya tujuan DPRD membuat Perda adalah untuk mensejahterakan masyarakat. 

Rancangan perda yang disusun juga dibuat untuk memberikan kepastian hukum, sehingga ada kewenangan yang jelas.

“Kami melihat kondisi, payung hukum belum banyak. Sehingga kami belum bisa menyentuh, tidak jelas di masyarakat, ini boleh atau tidak. Seperti kemarin saat pembangunan JJLS ada temuan stalaktit. Nah ini untuk antisipasi itu. Supaya ada kewenangannya, untuk menghalau kalau ada kelompok yang merusak atau karena tidak paham kemudian merusak,” katanya.

Ia menyebut Raperda geopark juga bertujuan memberikan perlindungan pada alam.

Namun di sisi lain juga mengembangkan untuk potensi wisata dan juga pembangunan wilayah.

Tujuan yang sama juga diinginkan dalam penyusunan raperda pelabuhan dan perikanan. Rancangan perda tersebut disusun untuk mengoptimalkan hasil laut.

Mengingat selama ini nelayan yang mencari ikan di perairan DIY justru dari luar DIY.

“Tentang pelabuhan ini, kita kan wilayah pantai, idealnya apa yang ada di dalam laut itu milik kita, sehingga diupayakan sampai besar dan luas. Nelayan kita itu kalau melaut jarak tempuhnya tidak jauh, durasinya tidak lama, sehingga variannya (jenis ikan) yang ditangkap tidak banyak. Sehingga di samping membuat pelabuhan, aturannya, kita fungsikan secara optimal, keberanian nelayan juga harus dipompa,” terangnya.

Baca juga: Wagub DIY Sampaikan Pendapat Gubernur DIY Terkait Tiga Raperda Inisiatif DPRD DIY

Dengan adanya perda, harapannya ada payung hukum yang jelas. Pihaknya pun akan melakukan kewenangannya, yaitu legislasi, budgeting, dan pengawasan.

Sehingga ketika raperda yang nantinya akan diundangkan, bisa ditaati oleh eksekutif dan masyarakat.

“Kami juga akan memastikan perda ini tidak mangkrak,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DIY, Yuni Satia Rahayu menerangkan ketika raperda disahkan menjadi perda, maka akan menjamin adanya pembiayaan yang harus dikeluarkan APBD.

Tujuannya untuk memastikan perda dilaksanakan di masyarakat.

Partisipasi masyarakat menjadi salah satu yang dibahas.

Menurut dia, keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan di DIY penting.

Mengingat selama ini partisipasi masyarakat dalam musyawarah masih kurang.

Padahal melalui musyawarah, DPRD juga ingin tahu kebutuhan masyarakat.

“Sehingga partisipasi masyarakat ini juga kami bahas, termasuk berkaitan dengan geopark. Kami juga ingin agar tidak hanya pemerintah saja yang menjaga cagar budaya, cagar alam di DIY. Masyarakat juga bisa memberikan usulan, menjaga, serta mengawasi,” terangnya.

“Kemudian pelabuhan perikanan, pembangunan menggunakan dana keistimewaan. Kenapa harus ada pelabuhan perikanan di Gesing, karena kami berharap nelayan bisa menjual ikannya di Jogja. Selama ini yang mengail orang Cilacap, dijual di Jogja. Kami perlu mendorong masyarakat kalau jadi nelayan sing tenanan,” sambungnya.

Ia melanjutkan setelah perda disahkan, maka harus ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur.

Menjadi tugas eksekutif untuk membuat perencanaan, termasuk pemberdayaan terhadap masyarakat.

Ia berharap Raperda bisa diimplementasikan dan dilaksanakan di masyarakat, sambil mempromosikan pariwisata di DIY. 

“Kami juga berharap partisipasi masyarakat dalam pembuatan raperda ini. Kami ada public hearing, masyarakat boleh menyampaikan kritik dan saran, penolakan juga tidak apa-apa. Karena ini bagian dari memperbaiki, agar bisa diimplementasikan,” lanjutnya.

“Selain public hearing, ada sosialisasi rancangan peraturan daerah, sosialisasi perda yang kita punya ke masyarakat. Sehingga masyarakat juga mengetahui aturan main, kemudian apa yang menjadi keinginan masyarakat, agar perlindungan, pemberdayaan bisa berjalan ke depannya,” imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved