Pilkada Bantul 2024

KPU Bantul Lakukan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pilkada 2024

Simulasi itu menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan pemungutan dan  penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul 2024

TRIBUNJOGJA.COM / Neti Istimewa Rukmana
Pelaksanaan simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul di TPS 05 Destan, Kalurahan Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Minggu (10/11/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul melakukan simulasi pemungutan dan  penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul di TPS 05 Destan, Kalurahan Mulyodadi, Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Minggu (10/11/2024).

Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Bantul, Mestri Widodo, mengatakan simulasi itu menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan pemungutan dan  penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul yang digelar pada 27 November 2024.

"Simulasi hanya kami lakukan satu kali dan simulasi itu sengaja dilakukan di TPS 05 Destan. Karena, TPS 05 Destan itu ada 492 pemilihan dan ada satu pemilih disabilitas yang menggunakan kursi roda," katanya kepada awak media.

Selain itu, sambung Mestri, sesuai perintah KPU RI, pelaksanaan simulasi harus dilakukan dengan menunjukkan hal-hal baru.

Beberapa di antaranya adalah terkait ketersediaan kursi prioritas untuk ibu hamil, disabilitas, lansia dan ibu yang membawa anak.

Kemudian, hal baru kedua adalah terkait letak duduk dari pengawas dan saksi yang saat ini diatur di belakang meja KPPS 1 atau ketua KPPS.

Lalu, salah satu dari total jumlah empat bilik suara, harus bisa di atur untuk dilewati oleh pengguna kursi roda.

"Dan tentu dalam bagian terpentingnya, bahwa simulasi ini ada dua hal output yang kami siapkan. Yakni menjadi panduan bagi PPK dan PPS yang kami undang. Kemudian, simulasi ini akan dibuat video tutorial yang dibagikan atau sampaikan saat Bimtek KPPS yang akan berlangsung pada 7-20 November 2024," tuturnya.

Baca juga: Begini Kebijakan Para Paslon Bupati-Wakil Bupati Bantul bagi Atlet yang Sudah Harumkan Nama Daerah

Di sisi lain, KPU Bantul juga sedang mempertahankan partisipasi memilih di angka 90 persen.

Di mana, partisipasi memilih dari hasil pelaksanaan Pilkada 2020 sejumlah 82 persen dan dari hasil Pemilu 2024 sejumlah 90 persen.

"Tantu capaian partisipasi pemilih kali ini setara. Tapi ada tantangan tersendiri yakni terkait dengan istilah jenis pemilih. Di mana, tiga jenis pemilih di Pemilu 2024 ada istilah DPT, DPTb, dan DPK. Nah, dalam Pilkada 2024, kami sedang berupaya menyamakan istilah DPTb Pemilu dengan DPTb Pilkada 2024. Termasuk dengan DPK," urai dia.

Akan tetapi, kata Mestri, ada hal yang perlu dipahami bahwa istilah itu untuk DPTb dan DPK Pilkada 2024 sudah dicetak di dalam C Hasil Plano.

Hal itu kemudian membuat, pemilih dan KPPS, masih menghadapi keragu-raguan.

Maka, salah satu tugas simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul kali ini, untuk menegaskan status pemilih.

"Kalau daftar pemilih pindahan yaudah langsung saja kita sebut DPTb, tidak usah pakai kepanjangannya. Kalau DPK ya orang yang akan datang ke TPS dengan membawa KTP Bantul dan dokumen kependudukan yang itu tidak terdaftar sebagai DPT maupun DPTb," jelasnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved