Polisi Periksa Satu Orang Terkait Temuan Ribuan Botol Miras di Kamar Kos di Sleman 

Polresta Sleman terus melakukan penyelidikan terkait temuan ribuan botol miras yang disimpan di sebuah kamar kos di wilayah Sinduharjo

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Dok.Polsek Ngaglik
Kapolsek Ngaglik ,AKP Yulianto, bersama jajaran, menunjukkan ribuan botol miras yang diamankan dari sebuah kamar kos di wilayah Sinduharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polresta Sleman terus melakukan penyelidikan terkait temuan ribuan botol miras yang disimpan di sebuah kamar kos di wilayah Sinduharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman.

Sejauh ini, ada satu orang yang sudah diperiksa terkait kepemilikan miras yang diduga diperjualbelikan ilegal tersebut. 

"Iya. Ada satu orang yang sudah diperiksa," kata Kasat Narkoba Polresta Sleman, AKP Alfredo Hidayat, Kamis (7/11/2024). 

Satu orang yang diperiksa berinisial FB, yang merupakan penanggung jawab dari kamar kos tersebut.

Menurut Alfredo, FB sudah diperiksa dan tidak menutup kemungkinan jika penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, maka bakal ada penetapan tersangka.

Ia memastikan bahwa pengusutan kasus temuan 1.047 botol miras tersebut terus berjalan. 

Baca juga: Polisi Temukan Ribuan Botol Miras Disimpan di Kamar Kos di Ngaglik Sleman 

Dalam kasus ini, Polisi menduga ada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman nomor 8 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta pelarangan minuman Oplosan, khususnya di pasal 37.

Bagi seseorang yang melanggar Pasal Perda tersebut diancam dengan hukuman penjara 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta rupiah. Adapun barang bukti ribuan miras kini telah disita dan akan dimusnahkan. 

"Barang bukti tidak dikembalikan, tetapi dimusnahkan. Namun menunggu proses pengadilan. Jika dimusnahkan di Polresta, ya nanti kami musnahkan. Tapi jika akan dimusnahkan di Pengadilan ya nanti dimusnahkan di sana," katanya. 

Sebagimana diketahui, ribuan botol miras ditemukan dari hasil penggerebekan petugas Polsek Ngaglik, terdiri dari Reskrim, Intelkam, dan Sabhara di sebuah kamar kos di wilayah Sinduharjo, yang ternyata kamar tersebut digunakan menyimpan minuman keras.

Pengerebekan dipimpin langsung Kapolsek Ngaglik, AKP Yulianto pada Selasa (5/11/2024). Setelah dihitung, jumlah barang bukti yang diamankan 1.047 botol minuman keras berbagai merk. Puluhan botol di antaranya diduga miras import.(rif)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved