Polisi Periksa Satu Orang Terkait Temuan Ribuan Botol Miras di Kamar Kos di Sleman
Polresta Sleman terus melakukan penyelidikan terkait temuan ribuan botol miras yang disimpan di sebuah kamar kos di wilayah Sinduharjo
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polresta Sleman terus melakukan penyelidikan terkait temuan ribuan botol miras yang disimpan di sebuah kamar kos di wilayah Sinduharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Sejauh ini, ada satu orang yang sudah diperiksa terkait kepemilikan miras yang diduga diperjualbelikan ilegal tersebut.
"Iya. Ada satu orang yang sudah diperiksa," kata Kasat Narkoba Polresta Sleman, AKP Alfredo Hidayat, Kamis (7/11/2024).
Satu orang yang diperiksa berinisial FB, yang merupakan penanggung jawab dari kamar kos tersebut.
Menurut Alfredo, FB sudah diperiksa dan tidak menutup kemungkinan jika penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, maka bakal ada penetapan tersangka.
Ia memastikan bahwa pengusutan kasus temuan 1.047 botol miras tersebut terus berjalan.
Baca juga: Polisi Temukan Ribuan Botol Miras Disimpan di Kamar Kos di Ngaglik Sleman
Dalam kasus ini, Polisi menduga ada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman nomor 8 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta pelarangan minuman Oplosan, khususnya di pasal 37.
Bagi seseorang yang melanggar Pasal Perda tersebut diancam dengan hukuman penjara 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta rupiah. Adapun barang bukti ribuan miras kini telah disita dan akan dimusnahkan.
"Barang bukti tidak dikembalikan, tetapi dimusnahkan. Namun menunggu proses pengadilan. Jika dimusnahkan di Polresta, ya nanti kami musnahkan. Tapi jika akan dimusnahkan di Pengadilan ya nanti dimusnahkan di sana," katanya.
Sebagimana diketahui, ribuan botol miras ditemukan dari hasil penggerebekan petugas Polsek Ngaglik, terdiri dari Reskrim, Intelkam, dan Sabhara di sebuah kamar kos di wilayah Sinduharjo, yang ternyata kamar tersebut digunakan menyimpan minuman keras.
Pengerebekan dipimpin langsung Kapolsek Ngaglik, AKP Yulianto pada Selasa (5/11/2024). Setelah dihitung, jumlah barang bukti yang diamankan 1.047 botol minuman keras berbagai merk. Puluhan botol di antaranya diduga miras import.(rif)
| Polresta Sleman Tetapkan 3 Tersangka Korupsi BUKP Tempel, Rugikan Negara Rp 2,1 Miliar |
|
|---|
| Mahasiswa di Sleman Dianiaya Orang Tak Dikenal Hingga Giginya Rontok |
|
|---|
| Polres Bantul Gerebek Tiga Lokasi Peredaran Miras Ilegal, Satu Penjual Berstatus Mahasiswa |
|
|---|
| Update Kasus Shinta Alumni UGM dan Oknum Polisi Sleman, Ini Alasan Keluarga Sang Mantan Menolak RJ |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Alumni UGM: Keluarga Mantan Pacar Tolak Damai, Shinta Desak Polisi Keluarkan SP3 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ribuan-miras-disimpan-di-kamar-kos-di-Ngaglik-Sleman.jpg)