Berita Kriminal

Polisi Temukan Ribuan Botol Miras Disimpan di Kamar Kos di Ngaglik Sleman 

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan ada ribuan botol miras berbagai merk yang diduga diperjualbelikan. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Polsek Ngaglik
Kapolsek Ngaglik ,AKP Yulianto, bersama jajaran, menunjukkan ribuan botol miras yang diamankan dari sebuah kamar kos di wilayah Sinduharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jajaran Polsek Ngaglik, yang terdiri dari Reskrim, Intelkam dan Sabhara menemukan gudang penyimpanan minuman keras (miras) di sebuah kamar indekos di Dusun Gadingan Sinduarjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan ada ribuan botol miras berbagai merk yang diduga diperjualbelikan. 

Kapolsek Ngaglik, AKP Yulianto SH, mengatakan temuan ribuan botol miras di kamar kos tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Ada masyarakat yang curiga, jika indekos tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak mendatangi lokasi. 

"Setelah sampai di lokasi, kami temukan ada ribuan botol miras. Botol-botol miras ditemukan di salah satu kamar, dengan kondisi kamar dikunci," kata Yulianto, Selasa (5/11/2024). 

Selain menemukan barang bukti ribuan botol miras berbagai merk, dalam pengerebekan yang disaksikan RT/RW, pemilik kos dan petugas Kapanewon Ngaglik ini, Polisi menemukan bukti transaksi jual beli.

Baca juga: Muncul Spanduk Provokatif di Pilkada Sleman 2024, Bawaslu Langsung Gerak Cepat

Sebab itu, kuat dugaan ribuan botol miras tersebut ditampung dan hendak diperjualbelikan kepada masyarakat. 

Saat ini, ribuan botol miras tersebut disita untuk selanjutnya dibawa ke Polresta Sleman.

Adapun penyewa kamar kos tersebut, sejauh ini belum diketahui. Petugas masih melakukan penyelidikan. 

"Kami baru melakukan penyelidikan, siapa pemilik atau yang kontrak tempat kos tersebut," ujar Yulianto. 

Panit Reskrim Polsek Ngaglik, Ipda YS Udin Afriyanto, mengatakan operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras di wilayah Ngaglik saat ini telah gencar dilakukan.

Hal ini berdasarkan instruksi Kapolda DIY dan Gubernur DIY. Menurut dia, sejauh ini sudah ada enam outlet miras ilegal di Ngaglik yang disegel. 

"Kami rutin melakukan penertiban. Jika ada informasi dari masyarakat, pasti kami tindaklanjuti. Kami juga patroli untuk memastikan mereka yang tanpa izin, tak menjual miras kembali," kata dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved