Ribuan Pegawai Honorer di Bantul Berharap Jadi ASN atau Dapat Gaji yang Layak

Sejauh ini ada banyak pegawai honorer yang mengabdi selama puluhan tahun, namun belum diangkat menjadi ASN.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Ketua Forum Honorer Kesehatan dan Non Kesehatan Bantul, M. Bregas. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Forum Komunikasi Honorer Kabupaten Bantul berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul dan DPRD Bantul untuk memperjuangkan nasib para pegawai honorer atau non-ASN.

Ketua Forum Honorer Kesehatan dan Non Kesehatan Bantul, M Bregas, mengatakan sejauh ini ada banyak pegawai honorer yang mengabdi selama puluhan tahun, namun belum diangkat menjadi ASN.

Termasuk Bregas, yang sudah mengabdi sebagai pegawai honorer kesehatan sejak 15 tahun terakhir.

"Amanah di Undang-undang ASN tahun 2023, seharusnya selesai pada Desember 2024 (tidak ada lagi non ASN pada 2024). Tapi, Pemkab Bantul hanya mengusulkan sedikit formasi PPPK, karena memang keterbatasan anggaran. Maka, kami berjuang pada 2025, karena ASN harga mati," katanya usai melakukan audiensi bersama Pemkab Bantul dam DPRD Bantul, di Kantor DPRD Bantul, Selasa (5/11/2024).

Dikatakannya pada 2024 ini, ada 1.911 pegawai honorer di Bumi Projotamansari.

Sedangkan, pada 2024 ini, Pemkab Bantul hanya membuka 698 formasi PPPK.

Artinya, masih ada 1.213 pegawai honorer yang harus berjuang untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

"1.911 pegawai honorer itu bidangnya ada di kesehatan dan non kesehatan. Termasuk guru. Dan jumlah itu campur, maksudnya, ada yang sudah masuk database BKN dan ada yang belum. Sekitar 500-an teman-teman kami ada yang belum masuk database BKN," ujar Bregas.

Baca juga: BPBD Usulkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi ke Pjs Bupati Bantul

Selain masalah itu, ia juga mengatakan soal gaji yang masih di bawah upah minimum kabupaten (UMK) Bantul.

Pasalnya, selama ini, soal gaji masih ada yang dipotong untuk digabungkan ke jasa dan sebagainya.

Dengan begitu, kesejahteraan gaji para pekerja honorer dinilai kurang optimal.

"Padahal, gaji itu kan komponen yang tidak bisa dipotong dan digabungkan dengan jasa atau lainnya. Jadi pedoman mereka (pegawai honorer) take home pay. Maka kami harap, gaji (pegawai honorer) setara UMK atau mungkin dapat tunjangan apa," jelas dia.

Pihaknya pun sudah melakukan audiensi rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Keuangan.

Audiensi itu membahas soal perjuangan nasib pegawai honorer. 

"Hasilnya, sebenarnya permasalahan yang ada ini sudah ada solusinya yakni tergantung pemerintah daerah itu mau atau tidak bersurat ke Kementerian Keuangan untuk mengajukan penambahan anggaran," tutupnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved