Rangkuman Materi Geografi Kelas 12 SMA Bab 1 Unit C Bagian 2: Asas Penataan Ruang

Rangkuman materi Geografi Kurikulum Merdeka Kelas 12 SMA Bab 1 Unit C Bagian 2 mengenai Asas-Asas Penataan Ruang.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Buku Geografi Kurikulum Merdeka Kelas 12 SMA
Sampul Buku Geografi Kelas 12 SMA 

Penataan ruang diselenggarakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Melalui Forum Penataan Ruang (FPR) diharapkan menjadi wadah kolaborasi pemangku kepentingan penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia, sehingga tahapan tokenisme saat ini dapat meningkat menjadi kemitraan. 

 

g. Perlindungan Kepentingan Umum

Penataan ruang diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat. 

Prinsip ini dimaksudkan agar masyarakat sebagai pihak yang paling terkena akibat penataan ruang harus dilindungi dari berbagai tekanan dan paksaan pembangunan yang dilegitimasi oleh birokrasi yang sering tidak dipahaminya.

 

h. Kepastian Hukum dan Keadilan 

Penataan ruang diselenggarakan dengan berlandaskan hukum/ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Penataan ruang dilaksanakan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta melindungi hak dan kewajiban semua pihak secara adil dengan jaminan kepastian hukum.

 

g. Akuntabilitas

Penataan ruang harus dapat dipertanggungjawabkan, baik prosesnya, pembiayaannya, maupun hasilnya. 

Apabila penataan ruang mengalami penyimpangan dari pedoman yang telah ditetapkan, maka akan diberlakukan sanksi administratif, perdata, dan pidana.  

 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved