Dianggarkan Rp400 Juta, Mahasiswa KSJPS Jogja Bisa Daftar Program JPD Perguruan Tinggi 2025
JPD perguruan tinggi ini untuk membantu meringankan biaya pendidikan di jenjang perguruan tinggi.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Pemkot Yogyakarta mengucurkan anggaran Rp400 juta untuk program Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Perguruan Tinggi 2025.
Program tersebut dapat diakses mahasiswa dari Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS), yang hendak melanjutkan pendidikan ke bangku universitas.
Kepala UPT JPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Menik Ria Agustiningsih, mengatakan, program JPD perguruan tinggi sudah bergulir sejak 2010.
Akan tetapi, ia menyebut, mekanisme pemberian bantuan mengalami pergeseren, seiring perubahan aturan dan kondisi yang ada di masyarakat.
"JPD perguruan tinggi ini untuk membantu meringankan biaya pendidikan di jenjang perguruan tinggi. Harapannya juga memberikan motivasi dan semangat kepada peserta didik yang terdaftar KSJPS untuk melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi," katanya, Jumat (22/8/25).
Adapun pengajuan penerima JPD perguruan tinggi dilakukan dengan pengumpulan berkas persyaratan pada 15 Agustus-20 September 2025.
Berkas persyaratan yang harus dikumpulkan adalah fotokopi kartu keluarga, cetak bukti terdaftar KSJPS, surat keterangan aktif kuliah, transkrip nilai dengan IPK minimal 2,5 untuk mahasiswa semester 2-7, dan fotokopi rekening aktif Bank BPD DIY.
"Berkas persyaratan dikumpulkan ke UPT JPD Kota Yogyakarta. Kami akan melalukan verifikasi berkas. Jika syarat terpenuhi, dana JPD perguruan tinggi akan ditransfer ke rekening mahasiswa yang lolos verifikasi," terang Menik.
Ia memaparkan, nominal JPD perguruan tinggi untuk mahasiswa semester 1 sebesar Rp1 juta per tahun dan semester 2-7 sebesar Rp 2 juta per tahun.
Alokasi dana JPD perguruan tinggi bersumber dari APBD Kota Yogyakarta 2025, yang selaras rencana akan dicairkan mulai September atau Oktober mendatang.
"Pengajuan diajukan setiap tahun ajaran. Jadi, mahasiswa baru pun dapat mengusulkan, dengan melengkapi surat keterangan mahasiswa aktif tanpa menyertakan transkrip nilai," jelasnya.
Pihaknya mengingatkan, surat keterangan mahasiswa aktif yang diserahkan sebagai syarat harus asli, kemudian transkrip jika belum menggunakan QR code wajib disahkan oleh perguruan tinggi.
Yang tak kalah paling penting, calon penerima manfaat diminta memastikan rekening BPD DIY aktif, serta kontaknya terdaftar dalam aplikasi Whatsapp, supaya lebih mudah dihubungi.
"Tidak ada ketentuan dalam penggunaan dana JPD perguruan tinggi. Namun, harapannya dana dapat dimanfaatkan untuk meringankan beban biaya pendidikan," tuturnya.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Supriyanto, berujar, data KSJPS di Kota Yogyakarta tercatat ada 12.093 kepala keluarga, atau 28.792 jiwa.
Bukti terdaftar KSJPS dapat diunduh melalui aplikasi Cek KSJPS yang terintegrasi dengan Jogja Smart Service (JSS) dan dicetak, karena per tahun ini tidak ada lagi kartu KMS.
"Masyarakat bisa mengecek dengan memasukan nomor Kartu Keluarga dalam aplikasi Cek KSJPS. Jika masuk dalam data KSJPS, maka dapat mengunduh Bukti Terdaftar Data KSJPS," urainya. (aka)
Jaminan Pendidikan Daerah (JPD)
Mahasiswa Jogja
Yogyakarta
Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJP
Perguruan Tinggi
Update Aktivitas Gunung Merapi, Kamis 28 Agustus 2025: Tercatat 25 Kali Gempa Guguran |
![]() |
---|
Cek Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik DIY Hari Ini Kamis 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Ajang Tinju F2F Showcase Yogyakarta Pertemukan 16 Fighter, Dua Petinju Perempuan Ikut Naik Ring |
![]() |
---|
Penjelasan UNY soal Ribuan Ijazah Wisudawan Terlambat Keluar, Rektor Targetkan Tuntas Bulan Depan |
![]() |
---|
Kesepakatan Damai Suporter PSIM Yogyakarta dan Persib Bandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.