Pilkada Bantul 2024

Bawaslu Bantul Bekali Jajaran Pengawas Pemilih dengan Aplikasi Siwaslih

Aplikasi Siwaslih diterapkan secara nasional oleh Bawaslu RI pada pemilihan serentak tahun 2024 dan menjadi upaya mempercepat informasi

Grafis TribunAmbon.com / Alghazali
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bawaslu Bantul membekali jajaran pengawas pemilihan kecamatan, desa dan TPS dengan aplikasi pengawasan online bernama Sistem Pengawasan Pemilihan (Siwaslih)

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bantul, Dewi Nurhasanah, berujar aplikasi Siwaslih ini diterapkan secara nasional oleh Bawaslu RI pada pemilihan serentak tahun 2024 dan menjadi upaya mempercepat informasi hasil pengawasan secara berjejang sampai dengan tingkat pusat.

"Siwaslih ini nantinya dijalankan oleh pengawas kecamatan, pengawas desa, dan pengawas TPS," katanya kepada awak media, Minggu (3/11/2024). 

Dikatakannya, untuk pengawas TPS, pelaporan melalui Siwaslih ini akan dimulai sejak awal masa tenang yakni pada 24 November 2024 dan berakhir sampai tahapan penghitungan suara. 

"Pengawas TPS pada masa tenang akan berkeliling di sekitar TPS untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye pada masa tenang," ujarnya.

Baca juga: Para Calon Bupati Bantul Tawarkan Beberapa Program Unggulan dalam Debat Publik Perdana

Selain itu juga akan memastikan tidak ada praktik pemberian barang atau uang kepada pemilih serta memastikan tidak ada potensi gangguan terhadap pelaksanaan pemungutan suara. 

"Berdasarkan pengawasan pada masa tenang tersebut, nantinya pengawas TPS akan melaporkan secara online hasil pengawasannya melalui Siwaslih dan secara berjenjang dapat langsung diketahui oleh pengawas di atasnya," tuturnya.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menjelaskan pembekalan terhadap penggunaan Siwaslih ini akan dilakukan secara marathon ke semua pengawas TPS yang berjumlah 1.487 orang. 

"Masing-masing PTPS akan melakukan pembuatan akun Siwaslih secara serentak pada 5 November 2024. Selanjutnya Pengawas TPS akan melakukan proses penguatan dan simulasi mengisi dan melaporkan hasil pengawasan melalui Siwaslih," ucapnya. 

Didik menambahkan bahwa pengawas TPS ini dituntut untuk paham tentang tata cara prosedur pemungutan penghitungan suara, selain itu juga paham terhadap fokus pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

"Kemudian, mereka kami minta untuk menguasai pelaporan hasil pengawasan baik itu yang berbentuk laporan hasil pengawasan maupun dalam bentuk laporan secara online," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved