Sindikat Penipuan Modus Penggandaan Uang di Cianjur, Korban Dijanjikan Untung 10 Kali Lipat

Sindikat penipuan dengan modus penggandaan uang yang beroperasi di wilayah Cianjur, Jawa Barat digulung aparat kepolisian.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
Tumpukan uang palsu berbagai mata uang yang diamankan jajaran Porles CIanjur dari tangan komplotan pengganda uang. 

TRIBUNJOGJA.COM, CIANJUR - Sindikat penipuan dengan modus penggandaan uang yang beroperasi di wilayah Cianjur, Jawa Barat digulung aparat kepolisian.

Praktik penipuan itu berkedok yayasan spiritual di kawasan Puncak.

Lima orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.

Mereka di antaranya MGA (54), ZM (40), ASZK (42), ES (41), dan IM (47).

Para tersangka adalah pengurus yayasan yang dijadikan kedok untuk penipuan tersebut.

Selain menetapkan lima tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 1 triliun dan sejumlah barang bukti lainnya.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Kepolisian Resor Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha dalam menjalankan aksinya, para pelaku meminta para korbannya untuk menyetorkan uang.

Para korban dijanjikan uang lebih besar dari jumlah yang disetorkan.  

“Dari lima orang korban yang membuat laporan polisi, rata-rata menyetorkan uang belasan hingga ratusan juta rupiah dengan harapan mendapatkan keuntungan berlipat,” ungkap AKBP Yonky saat memberikan keterangan di Mapolres Cianjur, Jumat (1/11/2024).

Kronologi pengungkapan

Terungkapnya sindikat penipuan uang palsu ini bermula saat para korbannya menyetorkan uang ke para pelaku.

Para korban ini dijanjikan akan mendapatkan keuntungan hingga sepuluh kali lipat dari uang yang disetorkan.

Keuntungan itu bisa diperoleh dalam waktu yang sangat singkat, yakni hanya dalam kurun waktu 1 minggu.

Namun, janji tersebut tidak terbukti, dan para korban tidak pernah mendapatkan uang kembali seperti yang dijanjikan.

Kekecewaan ini membuat korban akhirnya melaporkan yayasan tersebut kepada pihak kepolisian dengan dugaan penipuan.

Saat penggerebekan, polisi menemukan lima koper berisi uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yang semuanya ternyata palsu.  

Baca juga: Cerita Warga Blora Dikagetkan Suara Gemuruh di Depan Rumah, Ternyata Helikopter TNI Mendarat Darurat

Selain uang palsu, barang-barang lain seperti emas batangan palsu, bitcoin, surat berharga, serta benda-benda pusaka seperti pedang, patung ksatria, mahkota kuningan, dan keris turut disita.  

Yonky menyebutkan, barang-barang ini digunakan oleh para pelaku untuk membuat korban percaya akan klaim spiritual dan kemampuan mereka menggandakan uang.

“Uang palsu dan barang lain yang kami sita ini digunakan untuk meyakinkan korban. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya uang palsu yang telah diedarkan,” tambah Yonky.

Terancam 10 tahun penjara

Yonky menyatakan, komplotan ini dijerat dengan pasal berlapis terkait pemalsuan uang, penipuan, dan penggelapan.

Ancaman pidana yang menanti mereka mencapai maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran yang tidak masuk akal, terutama terkait investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.  

“Kami meminta masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran seperti ini. Jika ada sesuatu yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, sebaiknya berhati-hati dan melakukan pengecekan lebih lanjut,” ujar Yonky, memberikan peringatan kepada masyarakat.

Dengan terungkapnya kasus ini, kepolisian berharap dapat mencegah praktik serupa dan melindungi masyarakat dari penipuan berkedok spiritual atau investasi abal-abal. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved