Apresiasi Putusan MK, MPBI DIY Serukan Data Ulang TKA dan Tuntut Upah Minimum yang Layak
MPBI DIY juga menuntut kajian penerapan Upah Minimum Sektoral yang melibatkan Serikat Pekerja, dengan rencana penerapan pada tahun 2026.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
Hal ini mengacu pada putusan MK yang menyatakan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dan menggunakan bahasa Indonesia.
Selain itu, mereka juga mendesak Pemda DIY untuk segera mendata jumlah dan sebaran tenaga kerja di daerah tersebut.
MPBI DIY meminta agar Pemda mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan batasan penggunaan sistem outsourcing guna mencegah penyebaran praktik tersebut di DIY.
Irsad menekankan bahwa langkah-langkah ini penting untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh MK.
MPBI DIY berkomitmen untuk terus mengawasi implementasi putusan MK demi kesejahteraan buruh khususnya di DI Yogyakarta. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Buruh DIY Desak Investigasi Independen atas Tewasnya Driver Ojol Terlindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Buruh DIY Dorong Kenaikan Upah Minimum 50 Persen pada 2026 |
![]() |
---|
Buruh di DIY Gelar Aksi di DPRD, Suarakan Enam Tuntutan Nasional |
![]() |
---|
Standar Garis Kemiskinan Dinilai Tak Realistis, MPBI DIY Desak Pemerintah Lakukan Reformulasi |
![]() |
---|
MPBI DIY Tolak Tarif Impor Trump, Ada Kekhawatiran Berdampak ke Tenaga Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.