Apresiasi Putusan MK, MPBI DIY Serukan Data Ulang TKA dan Tuntut Upah Minimum yang Layak

MPBI DIY juga menuntut kajian penerapan Upah Minimum Sektoral yang melibatkan Serikat Pekerja, dengan rencana penerapan pada tahun 2026.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
via makassar.tribunnews.com
Ilustrasi gaji 

Hal ini mengacu pada putusan MK yang menyatakan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dan menggunakan bahasa Indonesia.

Selain itu, mereka juga mendesak Pemda DIY untuk segera mendata jumlah dan sebaran tenaga kerja di daerah tersebut.

MPBI DIY meminta agar Pemda mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan batasan penggunaan sistem outsourcing guna mencegah penyebaran praktik tersebut di DIY.

Irsad menekankan bahwa langkah-langkah ini penting untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh MK.

MPBI DIY berkomitmen untuk terus mengawasi implementasi putusan MK demi kesejahteraan buruh khususnya di DI Yogyakarta. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved