MPBI DIY Tolak Tarif Impor Trump, Ada Kekhawatiran Berdampak ke Tenaga Kerja
Ia menilai kebijakan yang dikeluarkan Presiden AS, Donald Trump sangat timpang dan merugikan Indonesia.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Indonesia dikenakan tarif impor sebesar 19 persen oleh Amerika Serikat.
Namun produk impor produk Amerika Serikat bebas bea masuk.
Menurut Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, kebijakan tersebut bakal berdampak buruk bagi pekerja. Ia pun prihatin dan menolak keras perjanjian dagang tersebut.
“Perjanjian ini, yang diklaim sebagai pembukaan penuh pasar Indonesia untuk produk Amerika, kami pandang akan merugikan buruh/pekerja, petani, dan pelaku industri nasional secara signifikan,” katanya, Rabu (19/07/2025).
Ia menilai kebijakan yang dikeluarkan Presiden AS, Donald Trump sangat timpang dan merugikan Indonesia.
“Ini adalah bentuk ketidakadilan perdagangan yang dapat mempercepat deindustrialisasi, menghancurkan petani lokal, dan melemahkan ketahanan energi nasional. Dengan kata lain, perjanjian ini merupakan bentuk penjajah ekonomi gaya baru,” sambungnya.
Baca juga: Sikapi Tarif Trump, Pemda DIY Tunggu Hasil Negosiasi Indonesia dengan AS
Irsad pun mendesak pemerintah untuk meninjau ulang perjanjian tersebut, dengan melibatkan serikat buruh, pelaku usaha, dan masyarakat sipil.
Perlu ada moratorium implementasi hingga ada kajian dampak ekonomi, sosial, dan ketenagakerjaan yang komprehensif dan transparan.
“Mendesak agar ada perlindungan nyata terhadap pekerja dan industri nasional, termasuk pemberian subsidi, perlindungan tarif, dan kebijakan transisi yang adil bagi sektor terdampak,” terangnya.
Termasuk menolak pembukaan pasar tanpa syarat timbal balik yang adil dan setara.
“MPBI DIY menilai bahwa perjanjian ini tidak hanya mengabaikan prinsip keadilan ekonomi, tetapi juga mengancam masa depan puluhan juta pekerja atau buruh Indonesia,” pungkasnya. (*)
Buruh DIY Dorong Kenaikan Upah Minimum 50 Persen pada 2026 |
![]() |
---|
Buruh di DIY Gelar Aksi di DPRD, Suarakan Enam Tuntutan Nasional |
![]() |
---|
Tarif Trump 19 Persen Sudah Berlaku, Ekspor Tekstil Masih Aman Tapi Kerajinan Agak Terpengaruh |
![]() |
---|
India Tangguhkan Pembelian Senjata dan Pesawat dari AS, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Bahas Perdamaian Ukraina dan Rusia, Donald Trump Bakal Bertemu Putin di Alaska |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.