Apresiasi Putusan MK, MPBI DIY Serukan Data Ulang TKA dan Tuntut Upah Minimum yang Layak

MPBI DIY juga menuntut kajian penerapan Upah Minimum Sektoral yang melibatkan Serikat Pekerja, dengan rencana penerapan pada tahun 2026.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
via makassar.tribunnews.com
Ilustrasi gaji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, menegaskan pentingnya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang mampu memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hal ini disampaikan terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan hak setiap pekerja untuk mendapatkan penghidupan yang layak.

Dalam putusan MK Pasal 88 Ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/23, menyatakan bahwa setiap pekerja berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

"Gubernur DIY haruslah menetapkan UMK pada kisaran Rp3,7 juta hingga Rp4 juta untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar meliputi makanan, minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua," ujarnya.

MPBI DIY juga mendesak agar Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X melibatkan Dewan Pengupahan Daerah dan Serikat Pekerja dalam reformulasi penetapan upah minimum.

Selain itu, mereka meminta Gubernur DIY untuk mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) yang memastikan semua perusahaan menerapkan struktur dan skala upah yang proporsional.

"Hal ini harus mempertimbangkan kemampuan perusahaan, produktivitas, serta faktor-faktor lain seperti jabatan dan masa kerja," tambahnya.

Baca juga: MPBI DIY Tuntut Penetapan UMK 2025 Layak, Berkisar Rp3 Juta-Rp4 Jutaan

MPBI DIY juga menuntut kajian penerapan Upah Minimum Sektoral yang melibatkan Serikat Pekerja, dengan rencana penerapan pada tahun 2026.

"Ini penting untuk memastikan bahwa upah yang diterima oleh pekerja sesuai dengan sektor di mana mereka bekerja," jelas Irsad.

Selain itu, mereka mendesak agar Gubernur DIY segera mengeluarkan Pergub mengenai pesangon, yang mengatur besaran minimal pesangon sesuai dengan UU Cipta Kerja.

Irsad pun mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Partai Buruh terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Putusan ini terkait dengan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh.

MPBI DIY menekankan beberapa poin penting sebagai respons terhadap putusan tersebut.

Mereka menuntut Pemda DIY untuk segera mendata ulang tenaga kerja asing (TKA) yang ada di DIY. 

Menurut mereka, TKA yang diperbolehkan bekerja di daerah ini harus sesuai dengan jabatan dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi yang relevan, sambil mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal.

Selanjutnya, MPBI DIY menegaskan perlunya pendataan ulang terhadap jumlah pekerja kontrak di DIY.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved