MPBI DIY Tuntut Penetapan UMK 2025 Layak, Berkisar Rp3 Juta-Rp4 Jutaan
Berdasarkan analisis MPBI, upah minimum yang ditetapkan tidak sebanding dengan biaya hidup, menciptakan jebakan ketimpangan yang semakin dalam.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, menegaskan perlunya tindakan nyata dari pemerintah untuk memperbaiki kondisi kesejahteraan pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Meski DIY dikenal sebagai kawasan “Istimewa” dan telah dinyatakan sebagai Warisan Budaya oleh UNESCO melalui penetapan kawasan “Sumbu Filosofi”, kenyataan di lapangan menunjukkan ketimpangan dan kemiskinan yang terus melanda.
"Kemegahan perayaan dan pengakuan internasional ini hanya menjadi obat pereda nyeri bagi warga DIY. Sementara itu, kesejahteraan nyata masih jauh dari harapan," ujar Irsad.
Mandat Keistimewaan DIY yang seharusnya mengutamakan kesejahteraan masyarakat belum tercapai secara maksimal.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2024, DIY kembali menjadi provinsi termiskin di Pulau Jawa, dengan persentase penduduk miskin mencapai 10,83 persen, atau setara dengan 445.550 orang.
Angka kemiskinan ini menunjukkan penurunan dari tahun sebelumnya, tetapi tetap saja menyisakan kekhawatiran.
Data BPS dari 2019 hingga 2021 mencatat bahwa kemiskinan di DIY tetap tinggi, terutama di kabupaten dan kota.
Misalnya, di Gunungkidul, persentase penduduk miskin meningkat dari 17,39 persen pada 2019 menjadi 18,38 persen pada 2021.
Selain itu, ketimpangan ekonomi di DIY juga menjadi sorotan. Gini Ratio yang diukur BPS menunjukkan bahwa DIY mengalami ketimpangan pendapatan tertinggi di Indonesia, dengan skor mencapai 0,435 pada Maret 2024.
"Kondisi ini sangat memprihatinkan dan menjadi tantangan bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang lebih inklusif dan berpihak kepada rakyat," tegas Irsad.
Baca juga: Disnakertrans DIY Tegaskan Belum Ada Regulasi Baru Terkait Upah Minimum 2025
Ia juga menyoroti dampak dari kebijakan upah murah yang diterapkan di daerah, yang membuat pekerja sering kali mengalami defisit ekonomi, di mana penghasilan mereka tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
Berdasarkan analisis MPBI, upah minimum yang ditetapkan tidak sebanding dengan biaya hidup, menciptakan jebakan ketimpangan yang semakin dalam.
"Upah buruh yang murah turut menciptakan jebakan ketimpangan. Pemerintah Pusat dan Daerah harus mengambil kebijakan yang lebih berpihak pada upah buruh. Hal ini perlu dilakukan untuk menekan ketimpangan pendapatan yang selama ini menjadi masalah utama dalam pemerataan kesejahteraan. Pekerja/buruh pada umumnya terjebak dalam ketimpangan pendapatan karena rendahnya upah dan tingkat pendidikan," ujar Irsad.
"Hal itu membuat mereka tidak memiliki kesempatan untuk meningkatkan kualitas kehidupannya lantaran pendapatan yang lebih kecil dari pengeluaran (Defisit Ekonomi). Dengan demikian, untuk benar-benar merealisasikan “kemuliaan martabat manusia Jogja” dan tujuan Keistimewaan DIY, Gubernur DIY harus secara serius memperbaiki pengupahan (upah buruh). Karena upah yang layak dan adil akan mengikis ketimpangan pendapatan, meningkatkan daya beli, dan secara bertahap akan mengurangi kemiskinan," tambahnya.
Dalam upaya memperjuangkan nasib buruh, MPBI DIY mengajukan beberapa tuntutan kepada Gubernur DIY meminta agar UMK 2025 ditetapkan yakni Kota Yogyakarta (Rp 4.177.159), Sleman (Rp 4.106.084), Bantul (Rp 3.732.688), Gunungkidul (Rp 3.507.838) dan Kulon Progo (Rp 3.728.011).
Gubernur DIY Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah, Buruh: Jangan Berhenti di SE, Buat Payung Hukum |
![]() |
---|
Guru Besar UGM Sebut Upah Buruh Rendah: Minimalkan Industri Padat Karya |
![]() |
---|
Majelis Pekerja Buruh DIY Serukan Perlindungan Pekerja Lepas dan Kontrak, THR sebagai Hak Dasar |
![]() |
---|
MPBI DIY Buka Posko Bantuan Hukum bagi Buruh, Pekerja Harapkan Perlindungan Nyata |
![]() |
---|
Buruh DIY Buka Posko Bantuan Hukum untuk Buruh, Fokus pada PHK Sepihak dan THR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.