Wacana Pembuangan Sampah Berbayar di Depo, Pemkot Yogyakarta Sebut Masih 'Lempar Bola'

Sejauh ini, uji coba pun mulai berlangsung, sekaligus untuk melihat respon atau tanggapan dari masyarakat terkait wacana tersebut.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Kondisi depo sampah di sebelah barat Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta, Kamis (31/10/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta menggulirkan wacana penerapan kebijakan pembuangan sampah berbayar di depo atau penampungan sementara.

Sejauh ini, uji coba pun mulai berlangsung, sekaligus untuk melihat respon atau tanggapan dari masyarakat terkait wacana tersebut.

Pj Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, mengatakan berbagai upaya harus ditempuh Pemkot untuk menyelesaikan polemik sampah.

Meski demikian, ia menyebut, eksekutif masih sebatas 'lempar bola' terkait wacana kebijakan pembuangan sampah berbayar di depo itu.

"Tidak apa-apa, kita diskusi, lempar bola, ini satu bagian untuk bisa mendapat feed back. Memang gaduh, suhu komunikasi naik. Sesuatu yang baru pasti begitu," tandasnya.

Ia mengungkapkan, kebijakan itu sengaja diapungkan ke publik, untuk meredam tingkat pembungan sampah, khususnya ke depo.

Nantinya, jika program itu benar-benar diterapkan, retribusi yang masuk pun akan dikembalikan lagi pada masyarakat melalui layanan pengelolaan limbah.

Baca juga: Masalah Sampah di Yogyakarta Kompleks, Sulit Diolah Optimal Jika Tidak Dipilah di Rumah Tangga

"Harapannya, itu bisa meminimalisir pembuangan. Kemudian, kontribusi yang ada akan kita kembalikan untuk pengelolaan sampah. Poinnya di sana," tegas Sugeng.

"Gaduh di awal, apapun kalau itu baru, pasti ada plus minusnya. Tapi, kita ambil plusnya saja, minusnya kita pelan-pelan secara persuasif, ngemong semua pihak," urainya.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogya, Ahmad Haryoko, menambahkan, wacana itu diujicobakan selama 29 Oktober - 4 November 2024.

Namun, ia memastikan, selama masa uji coba, hanya dilakukan penimbangan bobot sampah yang hendak dibuang warga ke depo, tanpa ada penarikan retribusi.

"Uji coba hanya (menimbang) berat sampah yang dibuang dari warga. Kalau ada yang berbayar, mohon dilaporkan, karena itu bukan perintah dari DLH," cetusnya.

Namun, karena masih bersifat wacana, DLH pun belum melakukan pengkajian mengenai besaran retribusi yang akan diterapkan.

Termasuk soal teknisnya, yang kemungkinan bakal diselaraskan dengan jadwal pembuangan limbah organik dan anorganik di depo.

"Yang pasti, sekarang sudah ada jadwal buang jenis sampah di depo. Mohon masyarakat patuh dengan jadwal tersebut," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved