Berita Bantul Hari Ini

Pemkab Bantul Keluarkan Instruksi tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Miras

Pemkab Bantul mengeluarkan Instruksi Bupati Bantul No 4 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
craftbeer.com
ilustrasi 

Banyak Penjual Miras di Bantul Salah Pemahaman

Dalam kesempatan yang sama, Agus turut menyinggung soal para penjual atau pelaku usaha miras dan sejenisnya yang salah pemahaman atau penafsiran terkait perizinan usaha.

"Banyak pengusaha, toko, outlet, dan sejenisnya yang sudah memegang Nomor Induk Berusaha (NIB), menurut mereka sudah dapat izin atau punya izin (usaha jualan miras). Sementara, NIB itu menjadi sarana untuk mengurus hal untuk kemudian mendapatkan izin usaha," tuturnya.

Agus melanjutkan, mereka yang sudah mengurus NIB itu seharusnya mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan.

Di mana, terdapat pula izin operasional, izin edar, dan lain sebegainya yang kemudian dikeluarkan oleh pihak dinas disesuaikan dengan domisili perusahaan atau tempat usaha.

"NIB itu kan baru diterbitkan oleh Lembaga OSS dan itu kan bukan diberikan oleh pihak kabupaten (yang sesuai dengan domisili usaha miras). Jadi, NIB itu menjadi salah satu hal untuk mengurus izin usaha ke pihak Kabupaten Bantul ," ucapnya.

Sejauh ini, pihaknya mendeteksi ada 24 outlet penjual miras dan sejenisnya di Kabupaten Bantul .

Dari jumlah itu, tidak ada satu pun yang memiliki izin usaha, sehingga akan dilakukan penutupan.

"Semuanya sudah kami cek tidak ada yang punya izin. Tapi, kalau miras yang dijual di hotel mungkin sudah ada izin. Maka, nanti yang tidak punya izin, kami lakukan penutupan," tandasnya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved