Berita Bantul Hari Ini

Pemkab Bantul Keluarkan Instruksi tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Miras

Pemkab Bantul mengeluarkan Instruksi Bupati Bantul No 4 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
craftbeer.com
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengeluarkan Instruksi Bupati Bantul Nomor 4 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelanggaran minuman keras.

Instruksi itu ditetapkan oleh Pjs Bupati Bantul , Adi Bayu Kristanto pada Kamis (31/10/2024).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul , Agus Budi Raharja, mengatakan, instruksi itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

"Lalu, instruksi itu diberikan untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 tahun 2019 tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan," katanya kepada awak media, di sela-sela tugasnya.

Kemudian, intruksi itu diberikan dalam rangka mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan minuman berkalkohol serta pelarangan minuman oplosan, demi memberikan perlindungan, menjaga ketertiban, dan keamanan masyarakat di Kabupaten Bantul .

"Melalui instruksi itu, kami menginstruksikan kepada aparat kami untuk melaksanakan penindakan dan pembinaan masyarakat terkait penyalahgunaan dari minuman beralkohol, miras, atau sejenisnya," ujar Agus.

Bahkan, instruksi itu sudah dijalankan dengan dengan melakukan penutupan lima titik lokasi penjualan minuman alkohol, miras, atau sejenisnya.

Di mana, penutupan dilakukan di empat titik outlet 23 dan satu titik kafe yang terdapat miras.

Namun, tidak hanya itu saja.

Pihaknya, melalui jajaran Satpol PP Bantul dan instansi terkait akan menindak tempat-tempat lain yang terdeteksi maupun terbukti menjual minuman beralkohol, miras, atau sejenisnya.

"Dan kami juga akan mengadakan rapat dengan jajaran Forkopimda untuk lebih teknis dalam menentukan langkah-langkah yang kami lakukan terkait miras. Karena di dalam instruksi itu menugaskan Satpol PP untuk berkoordinasi dengan Forkopimda terkait miras itu," jelasnya.

Lanjutnya, jajaran intansi Kabupaten Bantul mulai dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul, Dinas Kesehatan Bantul, hingga Satpol PP Bantul diundang ke Polda DIY untuk menindaklanjuti permasalahan miras sesuai instruksi yang ada.

"Nah, di dalam Instruksi Bupati Bantul itu juga mengatur penertiban masyarakat supaya tidak terjadi gangguan ketertiban umum. Lalu, dikarenakan ada penjualan miras yang melalui online atau COD, maka akan kami lakukan penindakan sesuai dengan instruksi dari Gubernur DIY," jelasnya.

Adapun upaya penindakan peredaran miras melalui transaksi online itu, akan dilakukan dengan menggandeng sejumlah stakeholder.

Pasalnya, upaya untuk menyiasati transaksi peredaran miras secara online itu tidak lah mudah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved