Berita Bantul Hari Ini
Pemkab Bantul Keluarkan Instruksi tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Miras
Pemkab Bantul mengeluarkan Instruksi Bupati Bantul No 4 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengeluarkan Instruksi Bupati Bantul Nomor 4 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelanggaran minuman keras.
Instruksi itu ditetapkan oleh Pjs Bupati Bantul , Adi Bayu Kristanto pada Kamis (31/10/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul , Agus Budi Raharja, mengatakan, instruksi itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
"Lalu, instruksi itu diberikan untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 tahun 2019 tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan," katanya kepada awak media, di sela-sela tugasnya.
Kemudian, intruksi itu diberikan dalam rangka mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan minuman berkalkohol serta pelarangan minuman oplosan, demi memberikan perlindungan, menjaga ketertiban, dan keamanan masyarakat di Kabupaten Bantul .
"Melalui instruksi itu, kami menginstruksikan kepada aparat kami untuk melaksanakan penindakan dan pembinaan masyarakat terkait penyalahgunaan dari minuman beralkohol, miras, atau sejenisnya," ujar Agus.
Bahkan, instruksi itu sudah dijalankan dengan dengan melakukan penutupan lima titik lokasi penjualan minuman alkohol, miras, atau sejenisnya.
Di mana, penutupan dilakukan di empat titik outlet 23 dan satu titik kafe yang terdapat miras.
Namun, tidak hanya itu saja.
Pihaknya, melalui jajaran Satpol PP Bantul dan instansi terkait akan menindak tempat-tempat lain yang terdeteksi maupun terbukti menjual minuman beralkohol, miras, atau sejenisnya.
"Dan kami juga akan mengadakan rapat dengan jajaran Forkopimda untuk lebih teknis dalam menentukan langkah-langkah yang kami lakukan terkait miras. Karena di dalam instruksi itu menugaskan Satpol PP untuk berkoordinasi dengan Forkopimda terkait miras itu," jelasnya.
Lanjutnya, jajaran intansi Kabupaten Bantul mulai dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul, Dinas Kesehatan Bantul, hingga Satpol PP Bantul diundang ke Polda DIY untuk menindaklanjuti permasalahan miras sesuai instruksi yang ada.
"Nah, di dalam Instruksi Bupati Bantul itu juga mengatur penertiban masyarakat supaya tidak terjadi gangguan ketertiban umum. Lalu, dikarenakan ada penjualan miras yang melalui online atau COD, maka akan kami lakukan penindakan sesuai dengan instruksi dari Gubernur DIY," jelasnya.
Adapun upaya penindakan peredaran miras melalui transaksi online itu, akan dilakukan dengan menggandeng sejumlah stakeholder.
Pasalnya, upaya untuk menyiasati transaksi peredaran miras secara online itu tidak lah mudah.
Banyak Penjual Miras di Bantul Salah Pemahaman
Dalam kesempatan yang sama, Agus turut menyinggung soal para penjual atau pelaku usaha miras dan sejenisnya yang salah pemahaman atau penafsiran terkait perizinan usaha.
"Banyak pengusaha, toko, outlet, dan sejenisnya yang sudah memegang Nomor Induk Berusaha (NIB), menurut mereka sudah dapat izin atau punya izin (usaha jualan miras). Sementara, NIB itu menjadi sarana untuk mengurus hal untuk kemudian mendapatkan izin usaha," tuturnya.
Agus melanjutkan, mereka yang sudah mengurus NIB itu seharusnya mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan.
Di mana, terdapat pula izin operasional, izin edar, dan lain sebegainya yang kemudian dikeluarkan oleh pihak dinas disesuaikan dengan domisili perusahaan atau tempat usaha.
"NIB itu kan baru diterbitkan oleh Lembaga OSS dan itu kan bukan diberikan oleh pihak kabupaten (yang sesuai dengan domisili usaha miras). Jadi, NIB itu menjadi salah satu hal untuk mengurus izin usaha ke pihak Kabupaten Bantul ," ucapnya.
Sejauh ini, pihaknya mendeteksi ada 24 outlet penjual miras dan sejenisnya di Kabupaten Bantul .
Dari jumlah itu, tidak ada satu pun yang memiliki izin usaha, sehingga akan dilakukan penutupan.
"Semuanya sudah kami cek tidak ada yang punya izin. Tapi, kalau miras yang dijual di hotel mungkin sudah ada izin. Maka, nanti yang tidak punya izin, kami lakukan penutupan," tandasnya.( Tribunjogja.com )
Dinkop UKM DIY dan Iwapi Bantul Gelar Pameran Produk Disabilitas di Stadion Sultan Agung |
![]() |
---|
Sejumlah Titik di Bantul Longsor Terdampak Hujan Deras |
![]() |
---|
13 Orang Meninggal Karena Laka Air hingga Pekan Kedua Desember 2024, Ini Pesan Polres Bantul |
![]() |
---|
Festival Inspirasi Pendidikan Kabupaten Bantul 2024, Jadi Sarana Peringati PGRI dan HKN |
![]() |
---|
Natal dan Tahun Baru, Stok Kebutuhan LPG 3 Kg di Bantul Disebut Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.