Pilkada Sleman 2024
Bawaslu Sleman Sebut Laporan Dugaan Penggunaan Aset Negara Buat Angkut APK Tak Terbukti
Hasil kajian Bawaslu Sleman memutuskan tidak ditemukan adanya pelanggaran penggunaan fasilitas pemerintah dalam penggunaan mobil boks bergambar DAXU
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Laporan tim hukum pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Sleman nomor urut 2, Harda Kiswaya - Danang Maharsa terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 1, Kustini Sri Purnomo - Sukamto, berupa penggunaan mobil boks berbranding "DAXU" yang diduga milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sleman, digunakan untuk mengangkut Alat Peraga Kampanye (APK) tidak terbukti.
Bawaslu Kabupaten Sleman telah memanggil sejumlah pihak untuk memberikan klarifikasi, di antaranya saksi, terlapor, dan Kepala Unit Usaha DAXU PDAM Tirta Sembada Sleman.
"Hasil kajian Bawaslu Sleman memutuskan tidak ditemukan adanya pelanggaran penggunaan fasilitas pemerintah dalam penggunaan mobil boks bergambar DAXU tersebut. Baik dugaan pelanggaran pidananya maupun administrasi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Selasa (29/10/2024).
Menurut Arjuna, berdasarkan keterangan yang disampaikan ke Bawaslu Sleman, pihak Unit Usaha DAXU PDAM Tirta Sembada Sleman hingga saat ini hanya memiliki 2 unit mobil usaha berupa pick up dan 1 buah mobil Innova.
Pihak DAXU sendiri tidak memiliki mobil boks seperti yang dituduhkan.
Baca juga: Dugaan Kasus Bagi-bagi Uang, Bawaslu Sleman Putuskan Cawabup Paslon 1 Melanggar
Karena itu, mobil boks bergambar DAXU yang dilaporkan ke Bawaslu Sleman kemungkinan merupakan mobil milik pihak distributor.
Bawaslu Sleman juga telah meminta keterangan kepada pihak teradu, yaitu tim paslon 1.
"Mereka menyatakan bahwa mobil boks yang digunakan untuk mengangkut bahan kampanye dari Kantor KPU Sleman beberapa waktu lalu itu dalam status sewa dengan pihak swasta selaku distributor," ujar Arjuna.
Dugaan penggunaan fasilitas pemerintah berupa mobil boks bergambar DAXU untuk mengangkut APK dilaporkan oleh tim hukum Paslon 2 kepada Bawaslu Kabupaten Sleman, pada Senin, 21 Oktober 2024.
Dalam laporannya, pelapor menduga tim Paslon nomor urut 1 melanggar karena menggunakan mobil berbranding Daxu, yang diduga milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sleman, untuk mengangkut Alat Peraga Kampanye (APK) di gudang KPU Sleman pada 18 Oktober 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan bahwa laporan tersebut telah diproses Bawaslu Sleman.
"Hingga akhirnya disimpulkan dugaan pelanggarannya tidak terbukti," kata dia.(*)
INI Harta Kekayaan Harda Kiswaya Bupati Terpilih di Pilkada Sleman 2024, Harta Rp 6,1 M Tanpa Hutang |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan 6 Orang Jadi Tersangka Kasus Money Politic di Pilkada Sleman 2024 |
![]() |
---|
Harda-Danang Unggul atas Kustini-Sukamto, Perolehan Suara Terpaut 149.115 Suara |
![]() |
---|
Besok, KPU Sleman Mulai Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bukan Hanya di Minggir, Bawaslu Sleman Juga Tangani Dugaan Politik Uang di Seyegan dan Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.