Pilkada Sleman 2024

Dugaan Kasus Bagi-bagi Uang,  Bawaslu Sleman Putuskan Cawabup Paslon 1 Melanggar 

Kasus bagi-bagi uang ini terjadi dalam kampanye peringatan HUT Lapangan Voli Gelora Bung Dullah di Tumut, Kecamatan Moyudan, pada Minggu (13/10/2024)

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Istimewa
Bawaslu Sleman meneruskan rekomendasi atas pelanggaran administrasi ke KPU Sleman, Senin (28/10/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus bagi-bagi uang yang melibatkan calon wakil bupati dari pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Kustini Sri Purnomo - Sukamto memasuki babak baru.

Berdasarkan hasil klarifikasi kepada para pihak dan bukti-bukti yang diterima, melalui rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Sleman memutuskan cawabup paslon 1 terbukti melanggar administrasi Pemilihan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang Kampanye dan UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ihsan Siregar, mengatakan kasus cawabup paslon 1 dalam rapat pleno pimpinan pada Jumat (25/10/2024) lalu, telah diputuskan melanggar pasal 66 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 juncto pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2020.

"Rekomendasi atas pelanggaran administrasi ini, sudah kami sampaikan ke KPU Kabupaten Sleman per hari ini (Senin) agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Arjuna, Senin (28/10/2024). 

Kasus bagi-bagi uang ini terjadi dalam kampanye peringatan HUT Lapangan Voli Gelora Bung Dullah di Tumut, Kecamatan Moyudan, pada Minggu 13 Oktober 2024 lalu.

Saat itu, Panwaslu Kecamatan Moyudan melaporkan dalam hasil pengawasannya bahwa ada kejadian bagi-bagi uang yang dilakukan cawabup nomor urut 1 pada kegiatan kampanye tersebut.

Baca juga: Tak Memenuhi Syarat, Laporan Perusakan APK Paslon 1 Tak Diregister Bawaslu Sleman 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra menyampaikan, selain melanggar administrasi pemilihan, kasus tersebut juga mengandung dugaan pelanggaran pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Akan tetapi, berdasarkan rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu Sleman pada Jumat lalu, dengan mempertimbangkan hasil-hasil klarifikasi para pihak dan alat bukti yang ada, diputuskan dugaan pelanggaran pidana tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

"Peristiwa pidananya ada, tapi unsur-unsur pidananya tidak terpenuhi dan alat bukti yang ada tidak mencukupi untuk diproses lebih lanjut," kata dia. 

Dalam kasus ini, proses klarifikasi telah dilakukan kepada para pihak pada Selasa, 22 Oktober lalu.

Selama proses klarifikasi, seluruh pihak yang diundang datang memenuhi undangan Bawaslu Sleman, termasuk Cawabup paslon 1. 

"Hasil penanganan dugaan pelanggaran ini juga telah disampaikan kepada para pihak terkait," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved