Pilkada Sleman 2024

Tak Memenuhi Syarat, Laporan Perusakan APK Paslon 1 Tak Diregister Bawaslu Sleman 

Hasil pleno pimpinan Bawaslu Sleman menilai laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal laporan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Ketua Tim Advokasi dan Hukum Paslon 1, Roni Rohim Arisatriyo, menunjukkan sejumlah alat bukti APK rusak dalam laporannya ke Bawaslu Sleman Kamis (17/10/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman tidak meregister laporan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diadukan tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman nomor urut 1, Kustini Sri Purnomo - Sukamto.

Pasalnya, hasil pleno pimpinan Bawaslu Sleman menilai laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal laporan.

"Laporan perusakan APK (paslon 1) ini tidak dapat kami register untuk diproses lebih lanjut, karena tidak memenuhi syarat formal laporan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Rabu (23/10/2024)
 
Keterpenuhan syarat formal laporan yang tidak dapat dipenuhi oleh pelapor berkaitan dengan identitas pihak terlapor.  

Menurut dia, hingga batas akhir waktu perbaikan laporan, yaitu pada Selasa (22/10/2024) kemarin, pelapor tidak dapat menyampaikan perbaikan laporannya secara utuh. 

Terutama pihak terlapor dalam peristiwa dugaan perusakan tersebut.

"Sejak Minggu, 20 Oktober 2024 lalu, surat pemberitahuan untuk perbaikan laporan dari Bawaslu Sleman sudah disampaikan kepada pihak pelapor," katanya. 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan, karena syarat formal laporan tidak terpenuhi, maka pihaknya sedang mempertimbangkan untuk menetapkan informasi yang diterima melalui laporan perusakan APK paslon 1 tersebut sebagai informasi awal.

"Nanti akan kami telusuri lebih lanjut informasi awal ini untuk mengetahui siapa pihak terlapornya, bisa saja nanti menugaskan Panwaslu Kecamatan, namun untuk laporan resminya sendiri kami putuskan tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat," ujar Yuwan.

Sebagaimana diketahui, Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati Sleman nomor urut 1, Kustini Sri Purnomo - Sukamto yang terpasang di beberapa titik banyak yang rusak.

Atas hal ini, Tim hukum Paslon Kusuka, Roni Rohim Arisatriyo melaporkan peristiwa perusakan APK ke Bawaslu Sleman dengan harapan ada penindakan.

Sebab, pihaknya meyakini perusakan APK dilakukan oknum tak bertanggungjawab. 

"Kami belum menerka-nerka (siapa pelakunya). Yang jelas ini dari oknum yang resah atas dukungan masif ke Paslon Kustini Sukamto," kata dia, saat membuat laporan pada Kamis, 17 Oktober lalu. ( Tribunjogja.com  )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved