Pilkada Bantul 2024

Pilkada Bantul 2024: Paslon Untoro-Wahyudi Respon Keresahan Masyarakat Soal Peredaran Miras

Para pengonsumsi miras kerap memicu berbagai tindak kekerasan hingga terjadi keresahan sosial yang luas di masyarakat.

Istimewa
Paslon Cabup dan Cawabup Bantul, Untoro Hariadi dan Wahyudi Anggoro 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Bantul nomor urut 1, Untoro Hariadi - Wahyudi Anggoro Hadi, merespon kondisi keresahan masyarakat Kabupaten Bantul terkait peredaran minuman keras (miras). 

Pasalnya, mereka menilai, peredaran miras saat ini masih marak terjadi.

Dan para pengonsumsi miras kerap memicu berbagai tindak kekerasan hingga terjadi keresahan sosial yang luas di masyarakat.

"Menyikapi berbagai dampak sosial yang merusak dari peredaran miras (minuman beralkohol), kami menemukan ada kebijakan yang telah dilanggar (oleh beberapa masyarakat terkait peredaran Miras di Bantul)," terang Wahyudi melalui siaran pers, Senin (28/10/2024). 

Dikatakannya, aturan yang dilanggar itu ada yakni yaitu Perda Bantul Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol  dan Pelarangan Minuman Oplosan serta Perbup Bantul Nomor 26 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 4 tahun 2019.

Dari situ, kemudian paslon Untoro-Wahyudi menemukan empat fakta pelanggaran yang saat ini masih terjadi di Bumi Projotamansari.

"Pertama, izin tempat usaha dan penjualan diberikan oleh Bupati dengan melanggar ketentuan larangan di dekat tempat ibadat dan lembaga pendidikan sehingga membuat peredarannya sangat mudah diakses oleh banyak orang," ujarnya.

Baca juga: Paslon Untoro-Wahyudi Janjikan Tiga Hal Ini Bila Memenangkan Pilkada Bantul 2024

Kemudian, kedua terkait Miras atau minuman alkohol yang dijual secara terbuka, tidak ada pengawasan terhadap batasan usia konsumen sehingga mudah diakses bahkan oleh anak sekolah. 

"Mekanisme penjualan juga secara serampangan melayani secara online, dengan memesan melalui telpon,  pesan singkat (WA), dengan pembayaran secara COD (dibayar setelah barang diterima)," terang dia.

Ketiga, tidak ada keterbukaan informasi terkait keberadaan laporan penjualan.

Keempat, tidak ada keterbukaan informasi terhadap keberadaan dan kinerja Tim Terpadu Pengawasan yang informasi dan kewenangannya di bawah Bupati. Informasi yang muncul di media terbatas pada miras oplosan (ilegal).

"Maka, kami (Paslon Untoro-Wahyudi) mendorong Pemkab Bantul untuk menertibkan peredaran Miras di Bantul. Karena, peredaran miras yang marak seperti saat ini telah memicu berbagai tindak kekerasan dan keresahan sosial yang luas di masyarakat," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved