Pilkada Bantul 2024

Sekitar 1.000 Surat Suara Pilkada Bantul Rusak dan Akan Dimusnahkan oleh KPU Bantul

KPU Bantul melakukan perhitungan ulang surat suara yang layak dan tidak layak dipergunakan pencoblosan Pilkada Bantul.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Neti Rukmana
Ketua KPU Bantul, Joko Santosa. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Proses sortir dan lipat surat suara Kabupaten Bantul telah rampung. Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul melakukan perhitungan ulang surat suara yang layak dan tidak layak dipergunakan pencoblosan Pilkada Bantul.

"Dari proses sortir dan lipat surat suara kemarin, sementara ini, ada sekitar 1.000 surat suara yang rusak. Tapi, karena surat suara kita yang tidak rusak cukup, jadi kami tidak mengajukan permohonan ganti ke pihak penyedia," kata Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, Jumat (25/10/2024).


Adapun jumlah surat suara dicetak untuk pesta Pilkada Bantul 2024 adalah 765.337 lembar surat suara. Sementara itu, daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Bantul 2024 sejumlah 745.992 pemilih.


Artinya, masih ada 764.337 surat suara yang layak digunakan untuk dilakukan pencoblosan. Dari jumlah itu, 19.345 surat suara di antaranya akan dipergunakan untuk cadangan.


"Nah, surat suara yang rusak, akan kami hapus dan musnahkan. Rencananya pemusnahan digelar pada H-1 pelaksanaan pemilihan Pilkada Bantul. Tapi, saat ini semua surat suara yang layak dan tidak layak akan dihitung ulang," ujarnya. 


Kemudian, terkait formulir perlengkapan pemungutan suara yang lain, kata Joko, sudah masuk di KPU Bantul. Hanya saja, formulir daftar pasangan calon Pilkada Bantul belum masuk ke KPU Bantul


"Jadi, formulir C hasil, salinan C, alat bantu tuna netra, itu semua sudah masuk di KPU Bantul. Tinggal dokumen perlengkapan yang lain, seperti alat dan bantalan untuk mencoblos itu belum. Semua masih dalam pengadaan," paparnya.


Nantinya, setelah proses itu semua selesai, pihaknya akan memasukan seluruh perlengkapan pemungutan suara dan beberapa dokumen itu ke dalam kotak suara. 


Setelah semua masuk dalam kotak suara, maka, mulai 25 November 2024, pihaknya kami geser perlengkapan itu ke masing-masing kalurahan. Nantinya, masing-masing kalurahan akan mendistribusikan kelengkapan pemungutan suara ke tempat pemungutan suara (TPS).


"Jadi, pada H-1 pelaksaan pemungutan suara Pilkada seluruh kebutuhan perlengkapan pemungutan tersebut harus sudah sampai di masing-masing TPS," tandas Joko.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved