Bawaslu Kulon Progo Tertibkan 2400 APK yang Salahi Aturan

Bawaslu Kulon Progo telah melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024 untuk tahap pertama.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja.com/ Ist
Kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024 oleh Tim Gabungan Bawaslu Kulon Progo, Kamis (24/10/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo telah melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024 untuk tahap pertama. Operasi penertiban ini berlangsung selama 3 hari.

Staf Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum, Bawaslu Kulon Progo, Erza Mufti Umam mengatakan penertiban dimulai sejak 22 sampai 24 Oktober 2024.

"Sebanyak 26 personel diterjunkan untuk pelaksanaan penertiban selama 3 hari tersebut," jelas Erza pada Jumat (25/10/2024).

Puluhan personel tersebut dibagi dalam 2 tim, yang masing-masing menangani penertiban di 2 kapanewon. Setiap harinya, ada 4 kapanewon yang menjadi sasaran penertiban.

Menurut Erza, selama 3 hari tersebut ada sekitar 2.400 APK yang ditertibkan dalam berbagai jenis. Ribuan APK yang ditertibkan ini merupakan hasil rekomendasi yang diterbitkan sebelumnya.

Baca juga: KPU Klaten Sudah Terima Surat Suara Pilgub dan Pilbup untuk Pilkada 2024

"Yang kami tertibkan adalah APK yang belum ditertibkan secara mandiri serta yang melanggar ketentuan," ujarnya.

Selain Bawaslu, penertiban juga melibatkan personel dari Dinas Perhubungan (Dishub), Polres dan Satpol-PP Kulon Progo. Seluruh APK yang ditertibkan pun diamankan oleh Bawaslu Kulon Progo.

Anggota Bawaslu Kulon Progo, Djoko Dwiyogo menjelaskan penertiban APK didasarkan pada hasil pemantauan seluruh pengawas dari tingkat kapanewon hingga kalurahan. Hasil pemantauan kemudian direkap.

"Kami lakukan pengawasan setiap 2 pekan yang kemudian hasilnya didata," jelas Djoko.

Data tersebut lalu dijadikan rekomendasi yang disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo. Selanjutnya KPU menyampaikan rekomendasi tersebut ke tim tiap pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024.

Menurut Djoko, APK yang melanggar dilihat dari lokasi hingga cara pemasangannya. Tim tiap paslon pun diberikan kesempatan untuk melakukan penertiban secara mandiri selama 3 hari sejak rekomendasi diberikan.

"Jika rekomendasi diabaikan atau APK yang melanggar masih terpasang, maka akan kami tertibkan," ujarnya.(alx)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved