Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan di Rutan Kejati Jatim

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditetapkan tersangka dalam kasus suap perkara Ronald Tannur

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok Humas Kejati Jatim
3 hakim tersangka kasus suap perkara Ronald Tannur ditahan di Rutan Kejati Jatim. 

Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).  

Dia divonis bebas pada Juli 2024.

Vonis itu memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut.

 Belakangan, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan agar Mahkamah Agung (MA) memecat ketiga hakim itu karena telah melakukan pelanggaran etik. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved