Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan di Rutan Kejati Jatim
Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditetapkan tersangka dalam kasus suap perkara Ronald Tannur
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok Humas Kejati Jatim
3 hakim tersangka kasus suap perkara Ronald Tannur ditahan di Rutan Kejati Jatim.
Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Dia divonis bebas pada Juli 2024.
Vonis itu memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut.
Belakangan, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan agar Mahkamah Agung (MA) memecat ketiga hakim itu karena telah melakukan pelanggaran etik. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejagung Tetapkan Mantan Dirut jadi Tersangka |
![]() |
---|
Menelusuri Jejak Raja Minyak Riza Chalid, Benarkah di Malaysia |
![]() |
---|
Kondisi Chromebook Bantuan Kemendikbudristek Era Nadiem Makarim di Klaten |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Didampingi 4 Pengacara Penuhi Panggilan Kejagung |
![]() |
---|
Zarof Ricar Dihukum 16 Tahun, Ini Tiga Hal yang Memberatkannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.