Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan di Rutan Kejati Jatim
Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditetapkan tersangka dalam kasus suap perkara Ronald Tannur
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SURABAYA - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditetapkan tersangka dalam kasus suap perkara Gregorius Ronald Tannur.
Ketiganya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Hari Hanindyo. sebelumnya ditangkap oleh penyidik Kejagung pada Rabu (23/10/2024) kemarin.
Setelah resmi menyandang sebagai tersangka, ketiganya kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menetapkan 4 orang tersangka.
Satu tersangka lainnya yakni pengacara Gregorius Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat.
Lisa Rahmat saat ini ditahan di Rutan Salemba.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, ketiganya di tahan di Rutan Kejati Jatim untuk memudahkan penyidikan.
"Karena alasan teknis saja, untuk memudahkan pemeriksaan," katanya dikonfirmasi Kamis (24/10/2024).
Baca juga: Kasus Ronald Tannur Berujung OTT Kejagung Terhadap Tiga Hakim PN Surabaya
Kejati Jatim, menurut dia, hanya menjalankan perintah Kejagung dalam proses penahanan tersebut.
Lagipula locus perkara ketiganya juga berada di Surabaya.
"Rutan Kejati Jatim kapasitasnya 90 orang, sementara saat ini masih terisi 43 orang. Jadi tidak ada kendala," ujarnya.
Ketiga hakim PN Surabaya tersebut dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketiga hakim ditangkap Rabu (23/10/2024) di Surabaya.
Tim gabungan Kejagung, Kejati Jatim dan Kejari Surabaya juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita uang tunai puluhan miliar rupiah sebagai barang bukti.
Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Dia divonis bebas pada Juli 2024.
Vonis itu memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut.
Belakangan, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan agar Mahkamah Agung (MA) memecat ketiga hakim itu karena telah melakukan pelanggaran etik. (*)
Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejagung Tetapkan Mantan Dirut jadi Tersangka |
![]() |
---|
Menelusuri Jejak Raja Minyak Riza Chalid, Benarkah di Malaysia |
![]() |
---|
Kondisi Chromebook Bantuan Kemendikbudristek Era Nadiem Makarim di Klaten |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Didampingi 4 Pengacara Penuhi Panggilan Kejagung |
![]() |
---|
Zarof Ricar Dihukum 16 Tahun, Ini Tiga Hal yang Memberatkannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.