Satpol PP Kulon Progo Pastikan Toko Miras Ilegal Ditertibkan Jika Tak Patuhi Izin Edar
Pembinaan pun telah diberikan ke pengelola toko tersebut, antara lain meminta mereka segera mengurus izin edar.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo tengah gencar memonitor peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Operasi razia pun belum lama ini dilakukan bersama tim dari Polres Kulon Progo.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kulon Progo, Budi Hartono mengakui ada toko yang memperjualbelikan miras namun tanpa izin edar.
"Berdasarkan pemantauan ada 3 lokasi yaitu di Kapanewon Sentolo, Temon, dan Wates," ujar Budi, Kamis (24/10/2024).
Pembinaan pun telah diberikan ke pengelola toko tersebut, antara lain meminta mereka segera mengurus izin edar.
Mereka pun disebut sanggup memenuhi kewajiban tersebut, dan saat penerbitan izinnya masih dalam proses.
Budi mengatakan para pengelola toko diberi jangka waktu tertentu sampai kewajiban tersebut dipenuhi.
Saat ini, tiga toko tersebut dilakukan penutupan sementara sampai persyaratannya dipenuhi.
"Namun jika kewajibannya tidak terpenuhi, maka akan kami tertibkan dengan cara penutupan paksa," katanya.
Baca juga: Kapolres Kulon Progo Sebut Pengaruh Miras Mulai Menyentuh Kelompok Pelajar
Peredaran miras di Kulon Progo secara ketat diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008.
Budi mengatakan syarat peredaran miras dilihat dari kadar alkoholnya, yang dibagi dalam berbagai golongan.
Selain itu, Perda tersebut juga mengatur bahwa peredaran miras hanya diperbolehkan di tempat tertentu seperti hotel dan restoran. Meski begitu peredarannya juga tetap dipantau ketat.
"Miras yang ada di hotel dan restoran hanya boleh dikonsumsi di tempat," jelas Budi.
Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan oleh Polres Kulon Progo selama 2 pekan berhasil mengamankan sebanyak 1.263 miras ilegal dalam berbagai jenis. Sebagian di antaranya merupakan jenis oplosan.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Pasaribu, mengatakan razia miras ilegal akan terus dilakukan sebagai bentuk antisipasi.
Apalagi pengaruh miras kini mulai merambah ke kelompok pelajar.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan Pemkab Kulon Progo dalam mengawasi peredaran miras sesuai yang diatur dalam Perda," kata Wilson.(*)
Kisah Pengemis Tajir Asal Magetan, di Balik Baju Lusuhnya Tersimpan Uang Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Perangi Peredaran Miras Ilegal, Polda DIY Kembali Sita 2.338 Botol Miras Berbagai Merek |
![]() |
---|
Sepekan Operasi, Polda DIY Sita Ribuan Botol Miras |
![]() |
---|
Polres Bantul Akan Gelar Operasi Patuh 14-27 Juli 2025, Ini 7 Pelanggaran Prioritas yang Disasar |
![]() |
---|
Satpol PP Kulon Progo Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.