Kapolres Kulon Progo Sebut Pengaruh Miras Mulai Menyentuh Kelompok Pelajar

Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Pasaribu menyebut bahwa pengaruh miras di masyarakat saat ini mulai menyentuh kelompok pelajar.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Pasaribu (tengah) dan Kepala Kesbangpol Kulon Progo Budi Hartono (kiri) dalam jumpa pers terkait operasi miras di Mako Polres Kulon Progo, Selasa (22/10/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai jenis lewat operasi razia selama 2 pekan.

Operasi tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo.

Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Pasaribu menyebut bahwa pengaruh miras di masyarakat saat ini mulai menyentuh kelompok pelajar.

"Miras saat ini tengah berkembang juga pengaruhnya di kalangan anak muda," ujar Wilson dalam jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, Selasa (22/10/2024).

Ia mencontohkan kasus penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) yang belum lama ini terungkap, di mana para pelakunya merencanakan aksi sambil pesta miras. Sebagian dari mereka masih berstatus sebagai pelajar.

Wilson pun menilai fenomena tersebut perlu menjadi perhatian di masyarakat, khususnya bagi para orangtua.

Mereka diharapkan untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya agar tidak ikut mengonsumsi miras.

"Kami pun selalu menggencarkan patroli terhadap aktivitas remaja yang berkeliaran di malam hari, jika ditemukan miras akan langsung diamankan," jelasnya.

Selama 2 pekan, jajaran Polres Kulon Progo berhasil mengamankan sebanyak 1.263 miras dalam berbagai jenis dan bentuk kemasan.

Operasi melibatkan seluruh jajaran Polsek di 12 kapanewon (kecamatan(.

Adapun miras yang diamankan diketahui tidak memiliki izin edar.

Baca juga: Polres Kulon Progo Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal Hasil Operasi Cipta Kondisi

Operasi ini juga dilakukan guna memastikan situasi masyarakat tetap kondusif, khususnya selama pelaksanaan Pilkada 2024.

"Operasi yang kami lakukan ini merupakan wujud dari penegakan Perda, yang dilakukan secara persuasif ke masyarakat," kata Wilson

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kulon Progo, Budi Hartono mengatakan peredaran miras diatur dalam Perda Nomor 1/2007 sebagaimana diubah dalam Perda Nomor 11/2008. Izin edar pun diatur secara ketat.

Persyaratan pengedaran miras diatur berdasarkan kadar alkohol dalam beberapa golongan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved