MPBI DIY Tuntut Penetapan UMK 2025 Layak, Berkisar Rp3 Juta-Rp4 Jutaan

Berdasarkan analisis MPBI, upah minimum yang ditetapkan tidak sebanding dengan biaya hidup, menciptakan jebakan ketimpangan yang semakin dalam.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
via makassar.tribunnews.com
Ilustrasi gaji 

Selanjutnya, MPBI juga menuntut agar Gubernur tidak menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025.

MPBI DIY juga mendesak alokasi anggaran lebih banyak untuk program-program kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, MPBI DIY mendesak supaya Pemda DIY segera menetapkan dan membagikan sebagian tanah SG dan PAG untuk program perumahan pekerja/buruh.

Tuntutan selanjutnya yakni menetapkan program koperasi yang dikelola oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta pembentukan tim khusus yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk mengawasi dan melaksanakan struktur dan skala upah di DIY.

Melalui seruan ini, MPBI DIY berharap agar pemerintah segera merespon dan mengambil langkah konkret demi kesejahteraan rakyat. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved