MPBI DIY Tuntut Penetapan UMK 2025 Layak, Berkisar Rp3 Juta-Rp4 Jutaan
Berdasarkan analisis MPBI, upah minimum yang ditetapkan tidak sebanding dengan biaya hidup, menciptakan jebakan ketimpangan yang semakin dalam.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
Selanjutnya, MPBI juga menuntut agar Gubernur tidak menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025.
MPBI DIY juga mendesak alokasi anggaran lebih banyak untuk program-program kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, MPBI DIY mendesak supaya Pemda DIY segera menetapkan dan membagikan sebagian tanah SG dan PAG untuk program perumahan pekerja/buruh.
Tuntutan selanjutnya yakni menetapkan program koperasi yang dikelola oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta pembentukan tim khusus yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk mengawasi dan melaksanakan struktur dan skala upah di DIY.
Melalui seruan ini, MPBI DIY berharap agar pemerintah segera merespon dan mengambil langkah konkret demi kesejahteraan rakyat. (*)
Gubernur DIY Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah, Buruh: Jangan Berhenti di SE, Buat Payung Hukum |
![]() |
---|
Guru Besar UGM Sebut Upah Buruh Rendah: Minimalkan Industri Padat Karya |
![]() |
---|
Majelis Pekerja Buruh DIY Serukan Perlindungan Pekerja Lepas dan Kontrak, THR sebagai Hak Dasar |
![]() |
---|
MPBI DIY Buka Posko Bantuan Hukum bagi Buruh, Pekerja Harapkan Perlindungan Nyata |
![]() |
---|
Buruh DIY Buka Posko Bantuan Hukum untuk Buruh, Fokus pada PHK Sepihak dan THR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.