Sampai Akhir September, Pemkot Yogyakarta Buka Usulan Penerima JPD KSJPS Tahap Ketiga
Pemkot Yogyakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp21 miliar untuk program Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Keluarga Sasaran
Penulis: Joko Widiyarso | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp21 miliar untuk program Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS).
Sepanjang bulan September, usulan penerima JPD KSJPS pun kembali dibuka untuk warga masyarakat, atau kalangan pelajar yang memenuhi syarat.
Kepala UPT JPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Menik Ria Agustiningsih, mengatakan, usulan penerima JPD KSJPS semester 2 tahap I telah dibuka pada Juli 2025.
Realisasi JPS KSJPJS semester 2 tahap I telah dicairkan untuk sebanyak 3.775 siswa, lalu semester 2 tahap II pada pertengahan Agustus-4 September terdapat 84 pemohon per Rabu (3/9/25).
"Sekarang kami membuka untuk tahap ketiga di bulan ini, sampai akhir September, supaya bisa kami cairkan pada Oktober," tandasnya, Minggu (7/9/25).
Ia mengungkapkan, usulan penerima JPD dibuat beberapa tahap, agar bantuan dapat dicairkan, serta dimanfaatkan segera tanpa harus menunggu peserta didik lain yang belum mengumpulkan berkas.
Adapun untuk semester 2, permohonan JPD hanya sampai Oktober, mengingat di akhir tahun ada batas usulan pencairan bansos dari bagian keuangan.
"Kami buka tahap tiga itu kalau ada usulan masuk. Kalau tidak ada, artinya sudah tidak ada yang mengajukan lagi. Tahun lalu sampai tahap tiga, tapi itu susulan-susulan yang benar-benar terlambat mengumpulkan," paparnya.
Dijelaskan, program JPD diperuntukan bagi siswa penduduk Kota Yogyakarta dari KSJPS di jenjang TK sampai SMA/SMK negeri dan swasta di Kota Yogyakarta dan luar kota dalam DIY.
Nominal JPD KSJPS untuk siswa TK Negeri sebesar Rp800 ribu, TK swasta Rp1,7 juta, SD Negeri Rp800 ribu, SD swasta Rp2,8 juta, SMP Negeri Rp1 juta, SMP swasta Rp4 juta, SMA/SMK Negeri Rp1,75 juta, SMA swasta Rp4,5 juta dan SMK swasta Rp4,75 juta.
Sementara, berkas persyaratan usulan penerima JPD KSJPS yang harus dikumpulkan antara lain fotokopi kartu keluarga, cetak bukti terdaftar KSJPS.
Terkhusus untuk siswa yang bersekolah di Kota Yogyakarta, berkas usulan JPD KSJPS dapat dikumpulkan ke sekolahnya masing-masing.
Bagi siswa yang sekolah di luar kota dalam DIY, berkas persyaratan wajib dilengkapi surat keterangan siswa aktif dan rincian biaya satuan pendidikan khusus sekolah swasta.
Selain itu, surat permohonan pemindahbukuan khusus sekolah swasta dan fotokopi rekening BPD DIY atas nama sekolah khusus sekolah swasta, dan dikumpulkan ke UPT JPD Disdikpora.
"Kami sudah menginformasikan sekolah-sekolah dan orang tua, agar segera mengumpulkan berkas usulan JPD KSJPS. Termasuk menyampaikan ke TP PKK," terang Menik.
Lebih lanjut, pencairan dana JPD diberikan melalui Kartu Jogja Berprestasi (KJB), yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan sekolah seperti tas, sepatu, dan alat tulis.
Sedangkan biaya satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan swasta, alokasinya langsung ditransfer ke rekening sekolah masing-masing.
Pemkot Yogyakarta
Jaminan Pendidikan Daerah (JPD)
Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJP
Pemkot Yogya Perluas Layanan Parkir Digital, Tambah 100 Titik Sekaligus |
![]() |
---|
Pemkot Yogyakarta Siapkan Langkah Mitigasi, Cegah Insiden Keracunan MBG |
![]() |
---|
Tahap Uji Coba, Malioboro Jadi Kawasan Full Pedestrian Selama 24 Jam pada 7 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Upaya Penataan Pengamen di Sumbu Filosofi, Pemkot Yogyakarta Bakal Berikan Ruang Khusus |
![]() |
---|
Atasi Tumpukan Sampah di Depo Jelang Musim Hujan, Pemkot Yogyakarta Berpacu dengan Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.