Disnakertrans DIY Tegaskan Belum Ada Regulasi Baru Terkait Upah Minimum 2025

Ratnawati menekankan bahwa upah merupakan hak pekerja yang dihasilkan dari hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan.

|
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Diskusi publik bertajuk Penetapan Upah Minimum: Mencapai Keadilan Sosial Melalui Upah Layak yang digelar di Universitas Mercu Buana Yogyakarta, Rabu (23/10/2024). 

Ratnawati turut mengajak semua pihak, termasuk mahasiswa, untuk lebih memahami dan mengedukasi diri mengenai isu-isu ketenagakerjaan.

“Pendidikan tentang hak-hak tenaga kerja sangat penting, tidak hanya untuk pekerja, tetapi juga untuk pengusaha. Dengan pemahaman yang baik, kita semua bisa berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik,” tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, Akademisi Universitas Mercu Buana Yogyakarta, Awan Sentosa menekankan pentingnya data statistik yang akurat untuk memahami kondisi ekonomi dan perencanaan kebijakan di Indonesia, terutama menjelang perubahan upah minimum.

Dalam penjelasannya, Awan menyoroti bagaimana data dari BPS dapat memberikan informasi yang berharga mengenai biaya produksi dan upah pekerja.

"Dari data yang kami kumpulkan, dapat diketahui bahwa dari total output Rp25 juta, biaya yang harus dikeluarkan mencapai 34,2 persen," jelasnya.

Dengan perhitungan tersebut, ia menyatakan bahwa sisa biaya yang dapat digunakan adalah sekitar Rp17 juta setelah dikurangi biaya-biaya produksi.

Awan juga menekankan tantangan yang dihadapi dalam pengumpulan data dari pelaku usaha.

"Sering kali, kami menemukan kesulitan saat meminta informasi mengenai omset, banyak yang tidak mau menjawab dengan alasan perpajakan," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa transparansi data adalah kunci untuk mendapatkan gambaran akurat mengenai kondisi ekonomi.

Selain itu, Awan menjelaskan bahwa survei yang dilakukan BPS juga mencakup berbagai sektor, termasuk usaha kecil dan kooperasi.

"Data ini sangat penting untuk perencanaan kebijakan yang tepat. Kami berharap BPS dapat terus menyediakan informasi yang relevan bagi semua pihak," imbuhnya.

Dalam konteks pendidikan, Awan juga mengingatkan para mahasiswa yang hadir tentang pentingnya pemahaman mengenai tenaga kerja dan hak-hak pekerja.

"Ketika masuk ke dunia kerja, penting untuk memahami hak dan kewajiban, serta bagaimana upah ditentukan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa pengetahuan ini akan membantu mereka dalam beradaptasi di lingkungan profesional.

Awan berharap agar data statistik dapat digunakan sebagai acuan dalam mengambil keputusan strategis yang berhubungan dengan tenaga kerja dan kebijakan upah minimum di masa depan.

"Data adalah dasar untuk setiap keputusan yang diambil. Semoga kita semua dapat terus berkolaborasi untuk meningkatkan kualitas data dan informasi yang tersedia," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved